Buronan Kejaksaan Agung

Tak Pernah Hadiri Sidang, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak PK Djoko Tjandra

Tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Penulis: |
ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum, saat sidang peninjauan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

“Bersama dengan ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra, harus dinyatakan ditolak."

UPDATE 27 Juli 2020: Pasien Covid-19 di Secapa AD Sisa 363 Orang, Tak Ada yang Dirawat di RS

"Dan tidak dapat diterima dan tidak diteruskan,” kata jaksa Ridwan Ismawanta, saat memberikan keterangan di persidangan.

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Dia menjelaskan, SEMA itu mengatur pemohon peninjauan kembali, yaitu terpidana harus menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali.

Pemprov DKI Pinjam Rp 12,5 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19, Pengembalian 10 Tahun

Namun, kata dia, persidangan sudah berjalan selama satu bulan, Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan sidang.

“Kami berpendapat (sidang) peninjauan kembali harus dihadiri pemohon, sedangkan Djoko Tjandra tidak pernah hadir sekalipun."

"Maka majelis hakim harus menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak diterima,” ujar Ridwan.

Meski Tak Lagi Jadi Juru Bicara, Achmad Yurianto Masih Urus Data Kasus Covid-19, Kini Fokus di TBC

Selain itu, dia tidak menyepakati keinginan Djoko Tjandra melalui tim penasihat hukum, untuk memberikan keterangan di persidangan memanfaatkan teknologi video conference.

“Kami menyatakan tidak setuju persidangan secara online atau daring."

"Dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak melanjutkan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra, dan berkas perkara tidak dilanjutkan Mahkamah Agung,” tuturnya.

Perpres 81/2020 Terbit, Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Tembus Rp 77,5 Juta

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved