Buronan Kejaksaan Agung

Ragukan Surat Sakit, Jaksa: Djoko Tjandra Tidak Menghormati Persidangan

Tim jaksa penuntut umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali (PK).

Penulis: |
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali (PK).

Jaksa Ridwan Ismawanta meragukan surat sakit itu.

Karena, pengajuan surat keterangan sakit kepada majelis hakim sidang PK, tidak disertai rekam medis dari pihak yang mengeluarkan surat sakit.

Polisi Tolak Bukti Lain dari Orang Tua Setelah Yodi Prabowo Diduga Kuat Bunuh Diri, Ini Alasannya

“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit, tidak dapat diyakini kebenarannya."

"Keterangan sakit tidak dibarengi rekam medis,” kata Ridwan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Apabila surat keterangan sakit disertai rekam medis itu sudah diakui keabsahannya, maka majelis hakim dapat meminta Djoko Tjandra berobat di rumah sakit yang ditunjuk.

Djarot Sebut Akhyar Nasution Kejar Kekuasaan, Wasekjen Demokrat: Baper Seperti Ditinggal Kekasih

“Adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra (dirawat) di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah,” tuturnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tidak memenuhi panggilan sidang.

“Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan,” ucapnya.

24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Ini kali ketiga Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit

Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.

 Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir

Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.

Dia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.

"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.

 Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.

"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang.

 PKS Takkan Biarkan Gibran-Teguh Menang Mudah di Solo, Pertimbangkan Usung Achmad Purnomo

Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA," kata Nazar.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan.

 Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca

Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djko Tjandra mengikuti sidang melalui telekonferensi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra."

 Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)."

"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya."

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (2/7/2020).

 Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus

Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir di pengadilan.

Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.

“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya."

 UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang

"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)."

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK."

"Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ucap Mahfud MD. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved