Berita Tangerang

Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel

BKPP Kota Tangsel belum menjatuhkan sanksi kepada Saidun yang terbukti bersalah merusak fasilitas SMAN 3 Tangsel

Tangkapan Layar KompasTV
Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan, merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun masih menuai polemik.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel belum menjatuhkan sanksi kepada Saidun yang terbukti bersalah merusak fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

Bahkan, BKPP Kota Tangsel masih membiarkan Saidun untuk menjabat sebagai Lurah Benda Baru.

Namun tidak demikian untuk langkah yang diambil pihak Polsek Pamulang dalam menangani kasus tersebut.

Terbukti Merusak Fasilitas Di SMAN 3 Tangsel, BKPP Belum Nonaktifkan Lurah Benda Baru

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengaku pihaknya telah memuat panggilan kepada terlapor.

Pemanggilan itu dilayangkan pihaknya langsung kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"Sudah dipanggil. Tapi kan waktunya lama karena birokrasinya dia PNS (Pegawai Negeri sipil). PNS itu melalui wali kota tentunya, tembusannya ke sana," kata Supiyanyo kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Pamulang, Tangsel, Sabtu (25/7/2020).

Lurah Benda Baru Saidun
Lurah Benda Baru Saidun (Banten.com)

Supiyanto menegaskan pihaknya terus mengikuti aturan prosedur tetap (protap) dalam menyelidiki kasus yang menyeret ASN itu.

Karenanya ia mengaku masih menunggu jawaban dari atasan terlapor terkait surat pemanggilan tersebut.

"Oiya kalau dia orang biasa kan bisa (dilakukan pemanggilan secara langsung-red). Artinya kami jangan sampai salah langkah melakukan penyelidikan kasus ini," tandasnya

DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru, Buntut Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel

Kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Saidun yang merusak fasilitas milik Kapala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyita perhatian publik.

Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Gerindra - PAN, Samtoni mengatakan pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany utuk bertindak tegas dalam mendalami kasus tersebut.

Bahkan, Samtoni meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Saidun.

Pasalnya, Ia menilai sikap yang ditunjukan Saidun tidak layak sebagai pemeimpin di suatu daerah.

"Kami mendesak agar Wali Kota untuk segera memecat Lurah Benda Baru, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang ada dalam video viral tersebut," kata Samtoni saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (21/7/2020).

 Drama Mantan Narapidana Nikmati Tubuh dan Uang Wanita Cantik asal Madiun

 Kemendagri Minta Daerah Selesaikan dan Percepat Transfer Dana Pilkada ke KPU dan Bawaslu

Selain itu, Ia mengkritisi tindakan penitipan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaang menjadi tenggara kasus pengrusakan itu.

Sebab, Ia menilai kewenanga tersebut telah sesuai aturan dalam penerapan PPDB yang diatur pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Banten.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Banten) dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang PPDB tingkat SMA," tandasnya. 

Terancam 2 tahun penjara

Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.

Kendati Saidun telah melangsungkan pertemuan dan permintaan maaf kepada pihak sekolah.

Hal itu dipastikan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Supiyanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

• Siswa Titipannya Gagal Masuk, Lurah ini Ngamuk di SMA Negeri 3 Tangsel

• CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan

Sebab, kasus tersebut terkategori sebagai tindak pidana murni.

Di mana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengrusakan.

Dengan ancaman dua tahun penjara.

"Ini kan bukan delik aduan, pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Sabtu (18/7/2020).

Supiyanto menuturkan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan beberapa alat bukti guna perkembangan penyelidikan kasus.

Menurutnya, saksi baru dihadirkan dari pihak pelapor serta bukti rekaman CCTV yang terdapat di dalam ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

"Empat dari pelapor, kita cari fakta hukum dulu alat bukti. Jadi yang dirusak itu toples dari kaca yang ada di meja Kepala Sekolah," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel akibat calon siswa yang dititipkannya tidak dinyatakan lolos.

Lantaran tidak diterimanya calon siswa yang dititipkan, Saidun pun berkunjung ke SMAN 3 Tangsel guna meminta penjelasan pihak sekolah pada Jumat, 10 Juli 2020.

Namun, pihak sekolah bersikukuh tak dapat memasukan calon siswa yang dititipkan Saidun itu.

Mendapat jawaban tersebut, Saidun pun mengamuk dengan menendang toples makanan ringan hingga pecah yang terdapat di meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

 Anies Putuskan Tunda Pengoperasian Pariwisata Indoor Termasuk Bioskop di DKI, ini Alasannya

 Senin, 20 Juli, Empat Sekolah di Kota Bekasi ini Bakal Uji Coba Belajar Tatap Muka

Minta Maaf

Pelaksana tugas (Plt) Kepsek SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, telah berdamai dengan Lurah Benda Baru, Saidun.

Perdamaian itu terjadi setelah Lurah Benda Baru datang ke SMAN 3 Tangsel untuk meminta maaf atas perbuatannya yang merusak fasilitas milik SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).

Meski telah berdamai Aan menyatakan bahwa proses hukum atas tindakan Lurah Benda Baru tersebut tetap berjalan. 

"Kita lihat saja ya nanti, karena dengan adanya Pak Lurah sudah ke sini secara kekeluargaan. Saya belum putuskan cabut laporan polisi. Biarinlah proses ke polisi. Misalnya nanti Pak Lurah  dipangil polisi akhirnya seperti apa, nah itu yang akan kami ikuti," tandas Aan.

 VIDEO : Viral di Twitter Makan Mie Ayam Bayar Seikhlasnya, Bantu Sesama Saat Pandemi Corona

 Kisah Mantan Staf Khusus Menteri Jonan Meninggal Dunia Saat Bersepeda, Ini Penyebabnya Versi Polisi

Aan Sri Analiah mengatakan, peristiwa Lurah Benda Baru mengamuk ditenggarai akibat tak lolosnya calon siswa yang dititipkan Saidun untuk dapat diterima di SMAN 3 Tangsel.

Sebab, para calon siswa tersebut dititipkan tanpa melalui prosedur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021, melainkan melalui jalur pintas.

"Itu kan masalahnya PPDB, mungkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3," kata Aan usai melangsungkan pertemuan dengan Saidun di SMAN 3 Tangsel, Pamulang, Jumat (17/6/2020)

Kan PPDB sduah berakhir, sudah daftar ulang, kemudia kita sampaikan baik-baik. Nah mungkin karena merasa beliau juga ingin membela rakyatnya, kemudian ingin titipannya diakomodir," tambahnya.

Aan menjelaskan peristiwa mengamuknya Saidun di dalam ruangannya terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

Sebab, dari lima siswa yang dititipkan Saidun tak satupun yang diterima pihak SMAN 3 Tangsel pada PPDB Tahun Ajaran 2020-2021.

Ia pun membantah adanya jalinan komunikasi sejak Saidun mulai menitipkan kelima calon siswa tersebut.

"Komunikasi kita enggak ada. Komunikasi hanya telepon, saya sedang rapat, saat sudah di sini (Gedung SMAN 3 Tangsel-red). Kemudian saya bilang tunggu Pak Lurah saya lagi rapat- setelah Jumatan oke saya temuin. Sudah, ketemulah," jelas Aan.

 VIDEO: Benarkan Anak Buahnya Jadi Calo PPDB, Apendi Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik PNS 

 Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, Pemprov DKI Klaim Sudah Lakukan Langkah Pencegahan

Bahkan, Aan membantah telah diterimanya sejumlah nominal dari Saidun saat penitipan terjadi.

Ia menegaskan bahwa pihak SMAN 3 Tangsel tidak menerima siswa melalui jalur yang tidak terdapat pada PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 itu.

"Dimintain biaya, saya enggak tahu. Pokoknya ke saya pribadi, kita enggak minta biaya sedikitpun, apa lagi anaknya tidak diakomodir. Kita kan bisa lihat sekolah ini hanya segini, kemudian kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota," tagas Aan.  

Tendang Kaleng

Sementara itu  Saidun mengelak telah merusak beberapa perabotan yang ada di meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

 Bidding Olimpiade 2032 Dua Tahun Lagi, NOC Indonesia Kembali Gencar Adakan Promosi

 Banyak Pelanggaran Selama Masa PSBB Transisi, Sudin Perhubungan Jakarta Utara Peroleh Rp 55 Juta

Menurutnya, dirinya hanya menendang sebuah kaleng berisikan makanan ringan yang disajikan pada meja tamu yang terdapat di ruang kepsek saat emosional menguasainya.

"Kesel, tapi cuman (tendang-red) toples kaleng roti yang sedang. Kalau seandainya itu ada beling, barangkali ada gelas satu di situ ke dorong," kata Saidun saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (17/7/2020).

Selain mengelak melakukan perusakan berat pada failitas sekolah, dirinya pun hanya menilai kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Pamulang itu sebagai kesalahpahaman antar kedua belah pihak.

Bahkan sepekan terjadinya peristiwa, Saidun baru menemui pihak sekolah bersama pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

"Ini kan hanya miss komunikasi antara sekolah dengan pihak lurah. Harusnya kalau ada apa-apa komunikasi, ngomong, begitu. Alhamdulillah tadi sudah diklarifikasi," tandasnya

(m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved