Berita Jakarta
Banyak Pelanggaran Selama Masa PSBB Transisi, Sudin Perhubungan Jakarta Utara Peroleh Rp 55 Juta
Banyak Pelanggaran Selama Masa PSBB Transisi, Sudin Perhubungan Jakarta Utara Berhasil Raup Rp 55 Juta dari Pelanggar
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berhasil mengumpulkan Rp 55 juta yang diperoleh dari sanksi denda derek mobil selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan sanksi denda tersebut diperoleh selama dua bulan terakhir yakni sejak 1 Juni - 14 Juli 2020.
“Selama penindakan, sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 55,5 juta,” ungkap Harlem, Jumat (17/7).
Harlem mengatakan pihaknya tetap menerapkan penindakan derek terhadap kendaraan roda empat yang melakukan parkir sembarangan selama masa PSBB transisi.
Namun demikian penindakan derek terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan memang belum maksimal.
Hal itu disebabkan penyesuaian dengan situasi PSBB transisi.
• Banyak Penumpang Tak Punya Surat Kesehatan Bebas Covid-19, Terminal Kalideres Bakal Sediakan Dokter
"Penindakan derek tetap kita lakukan, namun belum maksimal karena masih menyesuaikan dengan kondisi PSBB transisi," ujarnya.
Selama dua bulan tersebut, petugas melakukan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan sebanyak 110 mobil yang tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara.
"Untuk di bulan Juni itu ada 60 mobil, dan di Juli ini ada 51 mobil yang kita derek," paparnya.
Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan bermotor yang diderek akibat parkir sembarangan Rp 500.000 per hari per kendaraan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah di mana pembayarannya disetorkan ke Bank DKI. (jhs)