Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, Pemprov DKI Klaim Sudah Lakukan Langkah Pencegahan

Meski kasus harian Covid-19 di Jakarta tetap tinggi,  Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah melakukan berbagai upaya penanangan dan pencegahan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski kasus harian Covid-19 di Jakarta tetap tinggi, namun Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah melakukan berbagai upaya penanangan dan pencegahan Covid-19. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota mengalami puncaknya Minggu (12/7/2020) lalu mencapai 404 orang.

“Pemprov DKI Jakarta melakukan gerakan yang cepat dan tanggap di antaranya membuat program kampung siaga dalam rangka memperhatikan setiap lingkungan paling terkecil di level RW agar melaksanakan protokol Covid-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat (17/7/2020).

“Kami juga menyiapkan rumah isolasi, bantuan sosial, dan sebagainya termasuk melakukan testing, tracing, dan isolating,” tambah Ariza di saat sosalisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.

BREAKING NEWS: Ahmad Riza Patria Terpilih Menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Dalam kesempatan itu, Ariza meminta masyarakat untuk memakai KBRL saat berbelanja. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBRL yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020.

“Program ini sudah lama dicanangkan. Jakarta ini sampahnya sudah melebihi tidak kurang dari 7.800 ton per hari sampah yang dihasilkan, dibuang ke Bantargebang, Kota Bekasi,” ungkapnya.

“Di sana diprediksi sudah penuh sampai 2021, sehingga harus diambil langkah-langkah pengendalian dari hilir. Karena itu, kampanye ini menjadi penting untuk mengurangi sampah, menjaga lingkungan, bahwa tidak kurang dari 14 persen dari sampah warga tiap hari berasal dari kantong plastik,” lanjutnya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juli 2020: 83.130 Pasien Positif, 41.834 Sembuh, 3.957 Wafat

Sementara itu, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta. Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.

Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29. Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diacukan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam. Bahkan bila tetap diacuhkan, mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.

Bila mereka mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa. Hal ini mengacu pada Pasal 24.

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta. Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan. Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.

Kemudian yang terlambat pada 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang terlat membayar selama 21 hari, serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.

Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved