Buronan KPK
Masih Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia, KPK Belum Niat Ajukan Red Notice ke Interpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol, untuk buronan Harun Masiku.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol, untuk buronan Harun Masiku.
Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
• Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.
KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," tutur Ali.
• Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Waketum: Siapa yang Berani?
Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.
• 40,9 Persen Masyarakat Disebut Tak Percaya Data Covid-19 Pemerintah, Ini Kata Moeldoko
Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.
• MAKI Bakal Gugat Jokowi ke PTUN Jika Tak Cabut Status WNI Djoko Tjandra
"Merujuk pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
• DAFTAR Wilayah Jabodetabek yang Bakal Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat Siang Sampai Sore Ini
Arvin menjelaskan, sesuai undang-undang, pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan.
Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.
• Rambut di Sekitar TKP Ternyata Milik Yodi Prabowo, Polisi Cari Petunjuk Lain Cari Sang Pembunuh
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, Harun Masiku dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020, dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," terangnya.
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian, untuk terus mencari dan menangkap Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Pencegahan terhadap Harun Masiku pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Sebelumnya, KPK mengaku masih tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
• Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi Harun Masiku pergi ke luar negeri.
"Tentunya sudah dilakukan cegah, kemudian ke luar negeri pasti ada info."
"Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini."
• Kedubes Belanda Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Maria Pauline Lumowa, tapi Siapkan Pengacara
"Kalau memang keluar masuk, lalu lintas orang pasti ada," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Harun Masiku sudah meninggal dunia.
Namun, KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.
• TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo
"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.
Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku.
Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.
• Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana
"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk."
"Sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," paparnya.
Ali kemudian menegaskan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut, meski yang bersangkutan belum dapat ditemukan.
• Novel Baswedan: Selamat Pak Jokowi, Anda Berhasil Bikin Pelaku Kejahatan Siap Melakukannya Lagi!
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian, dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan."
"Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," tegasnya. (Ilham Rian Pratama)