Breaking News

Operasi Patuh Jaya

5 SASARAN Operasi Patuh Jaya yang Bakal Dibidik Polisi, dari Pasang Sirine sampai Lawan Arus

5 pelanggaran utama ini menjadi target atau diincar polisi selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
5 jenis pelanggaran ini menjadi sasaran utama Operasi Patuh Jaya 2020. Foto: Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Depok, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menjaring ratusan pengendara motor, Jumat (24/7/2020). 

4. Pengendara Roda 2 yang tidak menggunakan Helm.

Ini adalah sasaran bagi pengendara sepeda motor.

Tidak memakai helm dan juga tidak memakai masker bakal menjadi target operasi Patuh Jaya 2020.

5. Stop Line / Marka Jalan

Berhentilah di belakang garis stop atau marka jalan.

Selain itu, jangan memotong atau melanggar marka jalan, seperti garis tidak putus-putus.  

Ganjil Genap selama Operasi Patuh Jaya

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan kembali sistem Ganjil Genap kendaraan bermotor atau mobil.

Keputusan tersebut berlaku selama Operasi Patuh Jaya, yakni mulai dari 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020 mendatang.

"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi. Sebab jika diberlakukan, maka limpahan penumpang kendaraan pribadi ke angkutan umum tidak tertampung," Nana di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/7/2020).

"Karena di angkutan umum sendiri, diterapkan pembatasan jumlah penumpang sampai saat ini di masa PSBB transisi," tambahnya.

Nana menjelaskan saat aturan ganjil genap diterapkan maka kendaran pribadi yang melintas dibatasi.

"Tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata dia.

Karenanya kata Nana, aturan ganjil genap belum tepat diterapkan saat ini.

Sebab, selama masa Pandemi Covid-19, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat tidak berlakukan penindakan sistem Ganjil-Genap di jalur protokol.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved