Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Tito Karnavian Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida, Jumat (24/07/2020).

Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bupati Jember Faida 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida, Jumat (24/07/2020).

Tito Karnavian mengaku telah mendengar soal pemakzulan tersebut, yang mencuat melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna.

Usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, lewat keterangan tertulis Tito Karnavian menyatakan akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Polisi Bilang Tak Ada Orang Mencurigakan di Sekitar Lokasi Yodi Prabowo Tewas, Jangan Berandai-andai

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya."

"Maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Mendagri, Jumat (24/7/2020).

Mantan Kapolri itu berujar, keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiel.

Adian Napitupulu: Semua Direksi dan Komisaris BUMN Titipan

Selanjutnya, dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Dalam hal ini, Kemendagri menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember."

Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi

"Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Waketum: Siapa yang Berani?

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada."

"Telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

23 Juli 2020, untuk Ketiga Kalinya Tambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak Ketimbang Kasus Positif

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

40,9 Persen Masyarakat Disebut Tak Percaya Data Covid-19 Pemerintah, Ini Kata Moeldoko

Hal itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati, paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut."

"Dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

MAKI Bakal Gugat Jokowi ke PTUN Jika Tak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Ada Oknum Jaksa Bertemu Djoko Tjandra, MAKI Lapor ke Komisi Kejaksaan

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati mengubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Evi Novida Ginting Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Jokowi Punya Waktu 14 Hari untuk Banding

Dampaknya, mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.

“Saudari Bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegasnya. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved