Berita Daerah

Rapat Paripurna Empat Jam, Disepakati DPRD Memakzulkan Bupati Jember Faida

Di dalam hasil rapat paripurna empat jam dilakukan DPRD Kabupaten Jember, disepakati Bupati Jember Faida dimakzulkan.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/surya.co.id/Sri Wahyunik/Dokumentasi Bupati Jember Faida
Disepakati, DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember Faida. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

Ada tujuh orang pembaca usulan yang tertuang dalam 120 halaman tersebut.

Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.

Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.

Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.

Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP ialah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.

Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji.

Anggota dewan juga mengusulkan kepada presiden, atau menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan bupati Jember dari jabatan, atau memberhentikan sementara selama enam bulan.

Setelah pembacaan usulan, dilanjutkan dengan pendapat fraksi.

Tujuh fraksi, atau seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember.

Ketujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan"

"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan"

"dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.

"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan"

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved