Berita Daerah

Rapat Paripurna Empat Jam, Disepakati DPRD Memakzulkan Bupati Jember Faida

Di dalam hasil rapat paripurna empat jam dilakukan DPRD Kabupaten Jember, disepakati Bupati Jember Faida dimakzulkan.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/surya.co.id/Sri Wahyunik/Dokumentasi Bupati Jember Faida
Disepakati, DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember Faida. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

Alasan ketiga adalah mengurangi pertemuan atau rapat secara tatap muka yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Surat dari bupati Jember tersebut disampaikan oleh Halim kepada anggota dewan peserta sidang.

Rapat sidang paripurna HMP di DPRD Jember yang berakhir dengan kesepakatan memakzulkan bupati Jember, Rabu (22/7/2020). (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Halim juga menuturkan, ketua DPRD Jember sudah membalas surat tersebut, dan menegaskan jika pelaksanaan rapat paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian pada Selasa (21/7/2020) malam, bupati Jember kembali mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.

Surat itu menegaskan isi surat sebelumnya yang tetap meminta untuk menghadiri rapat paripurna tersebut secara daring.

Dalam surat kedua, ada lima alasan yang disampaikan Faida kenapa rapat paripurna bisa dilakukan secara daring.

Alasan yang disampaikan selain untuk karena di masa pandemi, juga ada alasan dalam situasi tidak normal bupati bisa memberikan pendapatnya di rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat secara daring.

Alasan lain, kehadiran bupati secara langsung dikhawatirkan akan membuat masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak penggunaan HMP, akan datang menyampaikan aspirasi ke gedung dewan.

Sementara, berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat, masih dalam surat tersebut, masih dilarang oleh Gugus Tugas/Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.

Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut.

Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan staf DPRD Jember dinonaktifkan.

Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati.

Paripurna pun dimulai dengan pembacaan usulan HMP.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved