Berita Daerah

Rapat Paripurna Empat Jam, Disepakati DPRD Memakzulkan Bupati Jember Faida

Di dalam hasil rapat paripurna empat jam dilakukan DPRD Kabupaten Jember, disepakati Bupati Jember Faida dimakzulkan.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/surya.co.id/Sri Wahyunik/Dokumentasi Bupati Jember Faida
Disepakati, DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember Faida. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

"yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA"

"Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.

Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA.

"Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.

Lalu kapan dewan akan mendapatkan berkas pendapat DPRD Jember ke MA?

"Kalau soal itu menunggu waktu, menunggu kalkulasi politik. Lazimnya 90 hari setelah HMP.

Tetapi di aturan, tidak menyebut batas kedaluwarsa berkas didaftarkan ke MA," lanjutnya.

Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Breaking News - DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Jember Faida"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved