Buronan KPK
Harun Masiku Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri Lagi Tahun Depan, KPK Maksimalkan Pencarian
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan buronan Harun Masiku tak bisa lagi dicegah ke luar negeri pada tahun depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan buronan Harun Masiku tak bisa lagi dicegah ke luar negeri pada tahun depan.
Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pencarian tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Kasus ini juga ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
• 29 Warga Wijaya Kusuma Positif Covid-19, Ketua RW Tepis Dugaan Penyebabnya karena Tahlilan
"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Caranya, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan tiga lembaga untuk menemukan mantan caleg PDIP itu.
"Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi," tuturnya.
• Bukan oleh Polisi Indonesia, Argo Yuwono Bilang Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.
"Merujuk pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
• DAFTAR Wilayah Jabodetabek yang Bakal Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat Siang Sampai Sore Ini
Arvin menjelaskan, sesuai undang-undang, pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan.
Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.
• Rambut di Sekitar TKP Ternyata Milik Yodi Prabowo, Polisi Cari Petunjuk Lain Cari Sang Pembunuh
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi