Bupati Jember Dimakzulkan oleh DPRD, ini Tanggapan Kemendagri
Setidaknya ada enam poin kesalahan yang dijadikan alasan pemakzulan Bupati Jember oleh para anggota DPRD Jember tersebut.
WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Bupati Jember Faida dimakzulkan oleh sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Setidaknya ada enam poin kesalahan yang dijadikan alasan pemakzulan Bupati Jember oleh para anggota DPRD Jember tersebut.
Melihat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, keputusan DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida adalah sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
• Ini Amalan yang bisa Dilakukan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, 22 Juli-3 Agustus
• Maju sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Tangsel, ini Profil Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar di Ambon, Maluku, Kamis (23/07/2020).
Dalam Pasal 80 UU Pemda diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.
Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
“Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," terangnya.
Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember.
Telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu.
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutup Bahtiar.
• Viral Kue Klepon Disebut tidak Islami, Begini Awal Isu ini Munculnya di Medsos dan Cek Faktanya
• IPW Sebut Pembentukan Tim Pemburu Koruptor Tak Berguna, ini Pesan untuk Mahfud MD
Makzulkan
Seperti diketahui, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).