Bupati Jember Dimakzulkan oleh DPRD, ini Tanggapan Kemendagri

Setidaknya ada enam poin kesalahan yang dijadikan alasan pemakzulan Bupati Jember oleh para anggota DPRD Jember tersebut.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com/FX Ismanto
Bupati Jember dr Hj Faida MMR 

Pembelaan Bupati Faida

Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai denga dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD"


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved