Bupati Jember Dimakzulkan oleh DPRD, ini Tanggapan Kemendagri
Setidaknya ada enam poin kesalahan yang dijadikan alasan pemakzulan Bupati Jember oleh para anggota DPRD Jember tersebut.
Kebijakan Bupati ini menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember sehingga mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.
“Saudari Bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.
Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.
Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.
Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku.
5. Terkait laporan keuangan Pemkab Jember yang Disclamer
Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.
Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.
Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.
“Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.
6. Pengadaan Barang dan Jasa yang Langgar Perpres
Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.
Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.
“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.