Ekstradisi Maria Pauline

Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan, Lalu Dikroscek dengan 14 Saksi Lain yang Sudah Diperiksa

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam dan dapat 27 pertanyaan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit BNI sebesar Rp 1,2 triliun. 

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

PKS Bilang Tak Etis Bajak Achmad Purnomo untuk Lawan Gibran, Yakin akan Ada Calon Alternatif di Solo

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Gugatan Kivlan Zen tentang Senjata Api Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Sinopsis A Battle Of Wits Andy Lau dan Choi Siwon di Trans TV, Rabu (22/7) Pukul 23.30

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020). 

Periksa 3 Petinggi Bank

 Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga petinggi bank, yang merupakan bagian dari delapan saksi baru, untuk mendalami kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Ketiga petinggi bank itu pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah, sedangkan lima saksi lainnya, yakni berinisial Ttk, RK, ES, KS, AW,

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini Senin hingga Rabu pekan depan (29/7)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (20/7/2020.

Longgarkan Kegiatan Olahraga, Pemkot Bogor Harapkan Warga Tetap Disiplin pada Protokol Kesehatan

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam.

Olla diperiksa untuk memperdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan L/C fiktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved