Ekstradisi Maria Pauline
Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan, Lalu Dikroscek dengan 14 Saksi Lain yang Sudah Diperiksa
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam dan dapat 27 pertanyaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama 8,5 jam.
Yakni mulai pukul 10.30 hingga 19.00 WIB pada Selasa (22/7/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik menanyakan 27 pertanyaan kepada Maria.
• Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim
• Atas Izin Dokter, Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Penyidik di RS Kasus DPO Djoko Tjandra
“Tersangka MPL diberikan 27 pertanyaan, karena dalam pemeriksaan kita juga mengacu pada hak-hak daripada tersangka, misalnya untuk sembayang kita kasihkan, waktu untuk makan,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Menurut Argo, penyidik menanyakan perihal identitas serta riwayat keluarga Maria.
Kemudian, penyidik menanyakan surat atau dokumen yang pernah dibuat oleh Maria.
“Kedua, berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of credit), itu kita tanyakan juga,” ujarnya.
• Semua Harta Diambil Tsania Marwa, Atalarik Syach Mengaku Hanya Memiliki Rp 3 Juta Sebelum Cerai
Penyidik turut menanyakan hubungan Maria dengan saksi lainnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami peran Maria.
Para saksi yang diperiksa termasuk mereka yang pernah dipidana dalam kasus ini.
Pemeriksaan Maria sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
Diketahui, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
• Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020
Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.
Maria pun telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan pihak kedutaan tersebut.
Maka dari itu, pemeriksaan dapat dilanjutkan. Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
