Berita Daerah
Ironi Pernikahan, Jual Calon Istri Demi Biaya Nikah Hingga Jual Istri dengan Alasan Usaha Bangkrut
Kasus suami jual istri terjadi di dua lokasi yakni di Bengkulu dan di Cianjur. Kasus itu sungguh ironi dengan sakralnya pernikahan
WARTAKOTALIVE.COM, CIANJUR -- Kasus suami jual istri terjadi di dua lokasi yakni di Bengkulu dan di Cianjur.
Yang di Bengkulu diduga masih calon istri dan terkait kasus prostitusi, sementara di Cianjur sudah istri resmi dan tersandung kasus ekonomi.
Aparat Polres Kaur dan Polda Bengkulu mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
• VIDEO: Inspektorat Bentuk Tim Usut Kasus Penipuan Oknum PNS Pemkot Tangerang
• Vicky Prasetyo Mulai Disidangkan, Begini Kronologi Dugaan Penggrebekan Rumah Angel Lelga
Polisi juga menangkap tersangkanya berinisial Yo (32), pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Pidum Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB
Ketika itu pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana prostitusi di Kecamatan Maje.
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim.
• Pemerintah Wajib Melindungi dan Bertanggung Jawab Pada 15 Kategori Anak, Termasuk Eksploitasi
Saat diinterogasi oleh Unit Pidum diketahui bahwa salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) melakukan hubungan badan lantaran telah terjadi kesepakatan dengan tersangka Yo.
”RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan dalam rilisnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250.000.
Menurut Puji, dari hasil pemeriksaan sementara, Yo nekat menjual tunangannya itu untuk tambahan biaya menikah.
• Klaster Baru, 29 Warga Grogol Petamburan Positif Covid-19, Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan kejadian ini.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kaur. "Polres Kaur tangani perkara ini," jawab Sudarno.
Alasan Kondisi Ekonomi
Sementara itu alasan kondisi ekonomi yang morat-marit dijadikan dalih EY (48), pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjual istrinya, H (51) ke pria hidung belang.
Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara sang istri berstatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.
• 29 Warga Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Positif Covid-19, Sempat Ada Tahlilan di Salah Satu Rumah
Tersangka memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.
“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.
“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online).
Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.
• Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan, Lalu Dikroscek dengan 14 Saksi Lain yang Sudah Diperiksa
Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.
“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
• Semua Harta Diambil Tsania Marwa, Atalarik Syach Mengaku Hanya Memiliki Rp 3 Juta Sebelum Cerai
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangkrut Dagang Mi Ayam, Pria di Cianjur Ini Beralih Jual Istri", Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman. Artikel lain telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Jual Tunangannya Rp 250.000 untuk Tambahan Biaya Nikah", Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150509-ilustrasi-prostitusi_20150509_155650.jpg)