Berita Daerah

Ironi Pernikahan, Jual Calon Istri Demi Biaya Nikah Hingga Jual Istri dengan Alasan Usaha Bangkrut

Kasus suami jual istri terjadi di dua lokasi yakni di Bengkulu dan di Cianjur. Kasus itu sungguh ironi dengan sakralnya pernikahan

Istimewa
Ilustrasi suami jual istri. Hal itu terjadi di Indonesia dimana calon istri dijual demi biaya pernikahan sedang di tempat lainnya demi kebutuhan sehari-hari karena usaha bangkrut. 

Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.

EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara sang istri berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.

29 Warga Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Positif Covid-19, Sempat Ada Tahlilan di Salah Satu Rumah

Tersangka memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.

“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.

“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online).

Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.

Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan, Lalu Dikroscek dengan 14 Saksi Lain yang Sudah Diperiksa

Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.

“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Semua Harta Diambil Tsania Marwa, Atalarik Syach Mengaku Hanya Memiliki Rp 3 Juta Sebelum Cerai

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved