Buronan Kejaksaan Agung
Atas Izin Dokter, Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Penyidik di RS Kasus DPO Djoko Tjandra
Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Prasetijo.
Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan.
• Volume Terakhir Manga Haikyuu Akan Rilis November 2020 Bersamaan Guide Book
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin.
Sebagai informasi, Prasetijo merupakan teman satu angkatan dengan Listyo.
Keduanya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Lebih lanjut, ia juga berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus. Prasetijo juga terancam kena jerat pidana.
• TERUNGKAP Justru Saat Kampaye Pertama Sebagai Capres AS, Kanye West Akui Nyaris Bunuh Anak Pertama
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar dua pasal KUHP. "Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atas Persetujuan Dokter, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Dilanjutkan", Penulis : Devina Halim