Buronan Kejaksaan Agung
Atas Izin Dokter, Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Penyidik di RS Kasus DPO Djoko Tjandra
Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Prasetijo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo masih terbaring di rumah sakit karena tekanan darah tinggi.
Hal itu tak mengurangi upaya pengungkapan kasus yang melibatkan dirinya terkait Djoko Tjandra
Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo pun dilanjutkan.
Pemeriksaan sempat terhambat karena Prasetijo dirawat di rumah sakit akibat tekanan darah tinggi.
• Intensifkan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia, Mabes Polri: Kita Tunggu Saja
• KPK Pikir-pikir Setelah Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Buron Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Prasetijo sudah diperiksa penyidik Bareskrim, Selasa (22/7/2020), atas persetujuan dokter.

“Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk bisa diperiksa, ya diperiksa,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Prasetijo.
• Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri yang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Prasetijo.
“Provost yang mengawasi, karena itu tahanan Provost dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya,” ujar dia.
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Prasetijo belum selesai.
Ia belum mengungkapkan kapan Prasetijo akan diperiksa kembali.
Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
• PKS Bilang Tak Etis Bajak Achmad Purnomo untuk Lawan Gibran, Yakin akan Ada Calon Alternatif di Solo
Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020).
Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
• Gugatan Kivlan Zen tentang Senjata Api Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Keterlibatan Brigjen (Pol) Prasetijo Utama dalam kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia kian terkuak.
Prasetijo Utama sendiri kini masuk terbaring sakit karena tekanan darah tingginya naik.
Antar Surat untuk Djoko Tjandra
Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utama menjadi sorotan setelah terungkap sebagai salah satu pihak yang diduga membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
• KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis
Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Padahal, surat jalan tersebut digunakan untuk keperluan dinas anggota kepolisian.
Selain itu, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Baru-baru ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
• Ternyata Separuh dari 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi Dibentuk Era Presiden SBY
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan informasi tersebut.
"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra," tuturnya.
• Vaksin Covid-19 Telah Tiba dari China dan Siap Diproduksi Bio Farma, Awal 2021 Sudah Dapat Digunakan
Awi menyebutkan bahwa hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polri, termasuk berapa kali Prasetijo telah membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan terhadap Prasetijo tertunda. Hal itu dikarenakan Prasetijo masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari catatan Kompas.com, Prasetijo dirawat sejak Kamis (16/7/2020), karena mengalami tekanan darah tinggi.
"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit," tutur Awi.
• Karyawan Tempat Hiburan Geruduk Balai Kota, Minta Anies Baswedan Buka Tempat Hiburan
Pelanggaran Etik
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut Polr melanggar disiplin.
"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap Awi.
• Volume Terakhir Manga Haikyuu Akan Rilis November 2020 Bersamaan Guide Book
Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.
Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.
Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak
• IBADAH Haji 2020 Hanya Diikuti 1.000 Jemaah, Syarat Ketat Tidak Berusia di Atas 65 Tahun dan Sehat
profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucap Awi.
Dugaan Tindak Pidana Selain pelanggaran kode etik dan disiplin, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.
Kabareskrim memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra kabur.
Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan.
• Volume Terakhir Manga Haikyuu Akan Rilis November 2020 Bersamaan Guide Book
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin.
Sebagai informasi, Prasetijo merupakan teman satu angkatan dengan Listyo.
Keduanya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Lebih lanjut, ia juga berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus. Prasetijo juga terancam kena jerat pidana.
• TERUNGKAP Justru Saat Kampaye Pertama Sebagai Capres AS, Kanye West Akui Nyaris Bunuh Anak Pertama
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar dua pasal KUHP. "Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atas Persetujuan Dokter, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Dilanjutkan", Penulis : Devina Halim