Buronan Kejaksaan Agung

Atas Izin Dokter, Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Penyidik di RS Kasus DPO Djoko Tjandra

Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Prasetijo.

Kolase foto/net
Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra. Atas izin dokter, ia kini diperiksa meski sedang berbaring di rumah sakit. 

Awi menyebutkan bahwa hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polri, termasuk berapa kali Prasetijo telah membuat surat jalan.

Namun, pemeriksaan terhadap Prasetijo tertunda. Hal itu dikarenakan Prasetijo masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari catatan Kompas.com, Prasetijo dirawat sejak Kamis (16/7/2020), karena mengalami tekanan darah tinggi.

"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit," tutur Awi.

 Karyawan Tempat Hiburan Geruduk Balai Kota, Minta Anies Baswedan Buka Tempat Hiburan

Pelanggaran Etik

Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut Polr melanggar disiplin.

"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap Awi.

 Volume Terakhir Manga Haikyuu Akan Rilis November 2020 Bersamaan Guide Book

Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.

Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.

Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak

 IBADAH Haji 2020 Hanya Diikuti 1.000 Jemaah, Syarat Ketat Tidak Berusia di Atas 65 Tahun dan Sehat

profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucap Awi.

Dugaan Tindak Pidana Selain pelanggaran kode etik dan disiplin, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.

Kabareskrim memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra kabur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved