Sabtu, 2 Mei 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia

Mabes Polri siap membantu Kemenkopolhukam terkait proses penjemputan buronan korupsi Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Malaysia.

Tayang:
Twitter @habiburokhman
Salinan paspor Djoko Tjandra 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (ketua majelis), Muchtar Ritonga, dan Sultan Mangun (anggota), sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

April 2000–Agustus 2000

Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir.

Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Uang Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali diperintahkan agar dikembalikan pada negara.

28 Agustus 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum.

Namun, perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

21 September 2000

Antasari Azhar selaku JPU, mengajukan kasasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved