Minggu, 3 Mei 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia

Mabes Polri siap membantu Kemenkopolhukam terkait proses penjemputan buronan korupsi Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Malaysia.

Tayang:
Twitter @habiburokhman
Salinan paspor Djoko Tjandra 

26 Juni 2001

Majelis hakim Agung MA melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar, mengenai permohonan kasasi Djoko Tjandra yang diajukan oleh JPU.

12 Juni 2003

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar.

Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk.

Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

17 Juni 2003

Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

19 Juni 2003

BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra.

Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

25 Juni 2003

Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

1 Juli 2003

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.

2 Maret 2004

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Agus Martowardojo.

Pemanggilan ini terkait rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.

Oktober 2008

Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

11 Juni 2009

Djoko Sarwoko, Ketua Majelis Peninjauan Kembali MA dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar, memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.

Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Imigrasi mencekal Djoko Tjandra.

Pencekalan ini berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin.

Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009

Kejaksaan memanggil Djoko Tjandra untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan mangkir.

Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009, atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juli 2012

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah Papua Nugini telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi mengalami kesulitan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved