Buronan Kejaksaan Agung
TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo
Neta S Pane mengungkapkan, pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah konsultan Bareskrim Polri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah konsultan Bareskrim Polri.
Karena itu, kata Neta, pantas saja Djoko Tjandra mendapatkan keistimewaan luar biasa dan 'karpet merah' oleh institusi Polri dengan memberinya surat jalan, sehingga ia bisa kabur ke luar negeri.
Padahal, seharusnya Polri menangkap Djoko Tjandra.
• Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP
"Dari penelusuran IPW, status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan atau Pusdokkes Polri."
"Nomor Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes," papar Neta kepada Wartakotalive, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, sangat ironis seorang buronan yang paling dicari Bangsa Indonesia, bukannya ditangkap Bareskrim Polri, tapi malah dijadikan konsultan.
• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar
Plus, berkantor juga di Kantor Bareskrim Polri di Jalan Turonojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," sindir Neta.
Dari informasi yang diperoleh IPW, kata Neta, saat ini Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia.
• Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP
"Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni 2020 lalu," ungkap Neta.
Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu, ketiganya sempat berselfie ria dengan menunjukkan mereka lolos dari hukum kepada Bangsa Indonesia.
Melihat Djoko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, meski dia sebagai buronan kelas kakap, menurut Neta, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari salah seorang oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri.
• Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
"Tapi hal ini akibat dari persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu."
"Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas? IPW tidak yakin."
"Apalagi Presiden Jokowi saat ini hanya slow-slow saja melihat kasus Djoko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini," tambahnya.
• 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman
Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi.
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam surat jalan tersebut, kata Boyamin, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan, dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
• Politikus Partai Gerindra Habiburokhman: Djoko Tjandra Bukan Hanya Buat KTP, tapi Juga Bikin Paspor
Ia berangkat tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya."
"Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
• UPDATE 13 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.119 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 19 Orang
Ia menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan, hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," paparnya.
Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
• Kasus Baru Melonjak, Jokowi Minta Anak Buahnya Fokus Tangani Penyebaran Covid-19 di 8 Provinsi Ini
Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI."
"Guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020."
• BREAKING NEWS: Rumah Dua Lantai di Jatimurni Bekasi Kebakaran, Tiga Penghuni Tewas Terpanggang
"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," bebernya. (*)