Kabar Artis
Tak Ingin Ada Sengketa dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Izinkan Fitri Salhuteru Adopsi Anaknya
Keputusan Nikita Mirzani meminta Fitri Salhuteru mengadopsi Arkana Mawardi, lantaran ia tak mau terlibat masalah dengan Dipo Latief
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani terlihat menangis. Ia memeluk erat sahabatnya, Fitri Salhuteru setelah mendengar putusan majelis hakim..
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya sudah lega karena kasusnya dengan Dipo Latief sudah berakhir.
• Sengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonisnya Bersalah dalam Kasus Penganiayaan
"Alhamdulillah ya bahwa persoalan ini sudah selesai," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Fahmi mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim, garis besar yang harus diambil adalah wanita yang akrab disapa Niki itu tak menjalani hukumannya didalam penjara.
"Saya tidak akan membahas yang lain-lain, tentang pasal berapa, pertimbangan apa dan sebagainya," ucapnya.
Fahmi menilai tangisan bintang film 'Comic 8' dan 'Jakarta Undercover' itu adalah bentuk harunya atas putusan majelis hakim, yang memihak kepasanya.
"Tapi bahwa Niki menangis karena dia tidak harus masih penjara. Yang perlu kita syukuri Alhamdulillah bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mewakili Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah menjalankan pekerjaannya dengan baik.
• BREAKING NEWS: Ini Vonis Hakim Terhadap Nikita Mirzani Dalam Kasus Penganiayaan
"Majelis hakim dan Jaksa sangat objektif dalam sidang ini. Kami berterima kasih," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
• Ada 4.042 Bangku Kosong di SDN, DPRD Minta Pemkot Sisir Warga Tak Mampu Tak Lolos Seleksi PPDB
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.