Kapal Terbakar
Sebuah Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1,1 Miliar
Sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Rabu (15/7/2020) pagi.
Penulis: Junianto Hamonangan |
“Karena kan kapal kayu itu dibuatnya tidak berdasarkan pabrik resmi, siapa yang jamin keamanannya? Siapa yang berikan lisensi bahwa itu aman? Asuransi menerima agunan suatu barang kalau barang itu ada standar, kalau enggak ada bunuh diri,” paparnya.
Menurut Faruk, peristiwa kebakaran tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaksengajaan yang berakibat fatal.
• Jokowi: Kalau Enggak Punya Salah Tahu-tahu Masuk Sel, Ngomong ke Saya, Saya Urus!
Sehingga, adanya dugaan faktor kesengajaan membakar kapal sangat tidak masuk akal.
“Kapal kayu enggak seperti mobil. Tapi kalau kapal besi bisa (diasuransikan), kalau kapal kayu enggak ada. Jadi kalau motif ekonomi enggak ada, murni enggak sadar,” ulasnya.
Ada pun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Angka itu baru diperoleh dari 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.
• Jokowi: Tahun 2024 Lampung-Aceh akan Tersambung
Jumlah itu masih dapat bertambah, karena masih ada 14 pemilik kapal lainnya yang belum diperiksa.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu.
Ketiga tersangka itu adalah S (27), W (35), dan T (33).
• Cuti Bersyarat Tidak Dibatalkan, Pemred Obor Rakyat Cuma Dikunjungi Pembimbing Kemasyarakatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu itu ditetapkan sebagai tindak pidana. Sehingga, langsung dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP. Pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor, dan ketiga tersangka T sebagai nakhoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran. Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.
• Akui Tak Mudah Berantas KKSB di Nduga Papua, Jokowi: Medannya Betul-betul Sangat Berat
“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, enggak pengap, ada penyedot hawa panas, tapi enggak dilakukan,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor dinilai mengetahui SOP pengelasan. Namun, saat kejadian, tersangka W tidak memberitahu apa yang seharusnya dilakukan.
“Tersangka T atau kapten kapal, dia kan sudah lama, sudah bersertifikat sebagai nakhoda. Jadi, dia sudah tahu kalau ada problem di kapal. Dia tahu bagaimana penyelesaiannya, tapi dia enggak laksanakan,” ucapnya.
• Maruf Amin: HTI Bukan Ditolak, tapi Tertolak
Alhasil, tersangka S dijerat pasal 187 atau pasal 188 KUHP. Sedangkan tersangka W dan S disangkakan melanggar pasal 55 ayat 1 jo Pasal 187 atau pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya.