Buronan Kejaksaan Agung
Kabareskrim Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Oknum Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim khusus.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim khusus.
Hal ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan adanya oknum pejabat Bareskrim yang menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Saya bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat."
• Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri
"Dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Dia juga meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut kasus tersebut.
Menurut Listyo, kasus ini bisa jadi gambaran agar anggota tidak melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri.
• Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim, Ini Kata Kabaresrim Polri
"Ini peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," tuturnya.
Polri, kata Listyo, tengah berbenah agar bisa menjadi penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat.
Namun, pihak yang tidak bisa menjaga nama baik institusi disarankan untuk mundur.
• Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19
"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat."
"Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," tegasnya.
Bakal Tindak Tegas
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal adanya informasi surat jalan Djoko Tjandra diduga diterbitkan oleh oknum pejabat Bareskrim Polri.
Listyo mengatakan, pihaknya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Jika terbukti, ia meminta oknum anggotanya ditindak secara tegas.
• Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan
"Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas."
"Dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Listyo mengatakan, pihaknya tak akan menolerir jika ada oknum pejabat yang menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi. Hal itu demi menjaga muruah institusi Polri.
• Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG
"Kita enggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran, dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga muruah institusi."
"Itu komitmen untuk jaga institusi," tuturnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu pemeriksaan dari Divisi Propam Polri.
• Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September
"Tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yang diduga mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
• Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda
"Yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU."
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh PU.
• Sumbang 74 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia, 8 Provinsi Ini Jadi Fokus Penanganan Gugus Tugas
Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?"
"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan."
• Satu Pegawai DPRD DKI Jakarta Positif Covid-19, Enam Petugas Pamdal Reaktif
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen PU untuk memberikan surat jalan itu?"
"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?" Tanyanya.
Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR membentuk pansus Djoko Tjandra.
• Diumumkan 17 Juli 2020, Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Wajib Ikut Sekolah Partai
Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
"IPW mendesak agar Brigjen PU segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri."
"PU sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," jelasnya.
• Jokowi Perkirakan Puncak Covid-19, PKS: Yang Ilmiah Saja Sering Keliru, Apalagi Prediksi Politis
Pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.
Sebaliknya, mereka malah diduga melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.
"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri."
• Menteri Agama: Ada Kelompok Manfaatkan Pandemi untuk Sebar Kebencian, Mungkin Stres Lama di Rumah
"Sebab, melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra, sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," tegasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi.
• Ini Kata Polisi Soal Dugaan Motif Asmara dan Orang Ketiga Dibalik Kematian Yodi Prabowo
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam surat jalan tersebut, kata Boyamin, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan, dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
• Politikus Partai Gerindra Habiburokhman: Djoko Tjandra Bukan Hanya Buat KTP, tapi Juga Bikin Paspor
Ia berangkat tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya."
"Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
• UPDATE 13 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.119 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 19 Orang
Ia menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan, hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," paparnya.
Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
• Kasus Baru Melonjak, Jokowi Minta Anak Buahnya Fokus Tangani Penyebaran Covid-19 di 8 Provinsi Ini
Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI."
"Guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020."
• BREAKING NEWS: Rumah Dua Lantai di Jatimurni Bekasi Kebakaran, Tiga Penghuni Tewas Terpanggang
"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," bebernya. (Igman Ibrahim)