Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Ungkap Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Sebuah Instansi, Ditulis Sebagai Konsultan
Djoko Tjandra ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi.
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam surat jalan tersebut, kata Boyamin, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan, dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
• Politikus Partai Gerindra Habiburokhman: Djoko Tjandra Bukan Hanya Buat KTP, tapi Juga Bikin Paspor
Ia berangkat tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya."
"Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
• UPDATE 13 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.119 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 19 Orang
Ia menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan, hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," paparnya.
Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
• Kasus Baru Melonjak, Jokowi Minta Anak Buahnya Fokus Tangani Penyebaran Covid-19 di 8 Provinsi Ini
Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI."
"Guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020."
• BREAKING NEWS: Rumah Dua Lantai di Jatimurni Bekasi Kebakaran, Tiga Penghuni Tewas Terpanggang
"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.
• Pembunuh Jaksa KPK Malaysia Divonis Mati, Novel Baswedan Cuma Bisa Miris
Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
• Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada."
"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana."
"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga."
• Berakhir 2 Juli 2020, Anies Baswedan Sedang Pertimbangkan Nasib PSBB Transisi di Jakarta Selanjutnya
"Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.
Yasonna pun menyerahkan data-data kronologi status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kronologi Status DPO
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.
Pertama, runut Arvin, ada permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
"Kedua, red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra (terbit) pada 10 Juli 2009," jelas Arvin.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 30 Juni 2020: Pasien Positif 56.385, Sembuh 24.806 Orang
Ketiga, lanjut Arvin, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.
Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015.
Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
• Anis Matta Minta Pemerintah Atasi Tiga Jebakan Ini Jika Indonesia Tak Ingin Jadi Negara Gagal
Kelima, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol, red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," papar Arvin.
Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung.
• Berkas Tuntutan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Ternyata Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa Agug
Sehingga, nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” beber Arvin.
Jaksa Agung Sakit Hati
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut, karena DDjoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini."
• Jangan Tunggu Diganti, Pimpinan DPD Sarankan Menteri Berkinerja Jelek Mundur
"Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin mengatakan, sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra.
Ia juga menerima informasi bahwa Djoko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura.
• Lebih Efektif, Jokowi Minta Pemerintah Daerah Isolasi Kampung Ketimbang Karantina Kota
"Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.
• Menkes Terawan Rawan Digusur karena Tak Didukung Parpol dan Kinerja Tak Memuaskan
"Pada tanggal 8 Juni DDjoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya."
"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada."
"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi pencekalan," paparnya.
• DAFTAR Tarif Bus Damri Trayek Bandara Soekarno-Hatta Turun Harga, Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kabar Djoko Tjandra telah tertangkap.
Buronan kakap itu dikabarkan telah diamankan pada Sabtu (27/6/2020) lalu.
Dari informasi yang beredar, Djoko Tjandra telah diterbangkan menggunakan pesawat carteran dari Papua Nugini menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
• Jokowi Ingatkan Ancaman Covid-19 Masih Tinggi, Jangan Sampai Muncul Gelombang Kedua
Sebagaimana diketahui, Djoko telah berstatus warga Papua Nugini.
Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum memastikan informasi tersebut.
"Hingga saat ini belum terkonfirmasi," kata Hari Setiyono kepada Tribunnews, Minggu (28/6/2020).
• Jokowi: Dunia Sudah Resesi, Gas dan Rem Harus Betul-betul Diatur
Sebaliknya, Kejaksaan Agung juga belum bisa memastikan kabar tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks atau tidak. Pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
• UPDATE 30 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 582 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang Tetap 19 Orang
Djoko diduga memberikan keterangan palsu dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia.
Sehingga, ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Kejaksaan kini tengah berupaya memulangkan Djoko, salah satunya dengan meyakinkan Djoko bermasalah secara hukum di Indonesia, sehingga Pemerintah Papua Nugini bersedia membantu kepulangan sang buronan.
Perintahkan Tangkap
Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.
• Moeldoko Ibaratkan Jokowi Ambil Langkah Seperti Panglima, Jangan Sampai Kerahkan Kekuatan Cadangan
"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami."
"Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel untuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.
• Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Pengamat Nilai Tiga Menteri Ini Bakal Dipertahankan Jokowi
Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.
"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyaallah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.
Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut.
• Pemerintah Ogah Ikuti Mentah-mentah Petunjuk WHO karena Pernyataannya Sering Berubah-ubah
Pada Oktober 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Namun, Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
• Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.
Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan. (Ilham Rian Pratama)