CPNS 2019

Ini Protokol Kesehatan SKD Dikdin & SKB CPNS 2019, Dari Mulai Standar Masker & Penyebab Gugur

Ini Protokol Kesehatan SKB Dikdin & SKB CPNS 2019, Dari Mulai Standar Masker & Penyebab Gugur. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

zoom-inlihat foto Ini Protokol Kesehatan SKD Dikdin & SKB CPNS 2019, Dari Mulai Standar Masker & Penyebab Gugur
bkn.go.id
Kepala Biro Humas BKN, Paryono. BKN kini sudah mengeluarkan surat edaran protokol kesehatan untuk penyelenggaraan CAT SKD DIKDIN dan SKB CPNS 2019.

c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;

Begini Rencana Rute Angkot Si Benteng yang Kini Mangkrak di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

f. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

g. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;

h. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;

i. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3C ( dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

j. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);

Pola Hidup Berubah di Awal Masa Pandemi Covid-19, Mengapa Christian Sugiono Sampai Merasa Jet Lag?

k. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan
bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;

l. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

n. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;

Pola Hidup Berubah di Awal Masa Pandemi Covid-19, Mengapa Christian Sugiono Sampai Merasa Jet Lag?

p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved