CPNS 2019

Ini Protokol Kesehatan SKD Dikdin & SKB CPNS 2019, Dari Mulai Standar Masker & Penyebab Gugur

Ini Protokol Kesehatan SKB Dikdin & SKB CPNS 2019, Dari Mulai Standar Masker & Penyebab Gugur. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

zoom-inlihat foto Ini Protokol Kesehatan SKD Dikdin & SKB CPNS 2019, Dari Mulai Standar Masker & Penyebab Gugur
bkn.go.id
Kepala Biro Humas BKN, Paryono. BKN kini sudah mengeluarkan surat edaran protokol kesehatan untuk penyelenggaraan CAT SKD DIKDIN dan SKB CPNS 2019.

r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;

s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID19;

t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;

u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Christian Sugiono Jet Lag Saat Awal-awal Masa Pandemi Virus Covid-19

v. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;

w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

x. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;

2) Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Christian Sugiono Jet Lag Saat Awal-awal Masa Pandemi Virus Covid-19

Penjelasan BKN Soal Penyebab Gugur

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, menjelaskan menyangkut poin di mana peserta dapat gugur. 

Menurut Paryono, fungsi tim pemeriksa kesehatan hanya untuk memeriksa apakah peserta bisa ikut tes atau tidak. 

"Fungsinya bukan untuk menggugurkan, tetapi untuk memeriksa peserta apakah bisa ikut tes atau tidak. Karena kita sediakan ruangan khusus unttk orang yang suhunya di atas 37,3 c," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/7/2020). 

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan bahwa peserta yang memiliki suhu di atas 37,3 c dapat gugur apabila tidak datang di sesi cadangan yang dilakukan setelah jadwal akhir seleksi untuk instansinya. (cc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved