Pendidikan

Mau Belajar Tatap Muka, Sekolah di Kota Bekasi Wajib Ajukan Proposal Pembukaan

Sekolah wajib mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk kemudian dilakukan pengecekan standar protokol kesehatannya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat meninjau sekolah di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan sekolah tatap muka yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona pada tahun ajaran baru 2020/2021. 

"Kita udah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tutur dia.

Rahmat menyebut dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya ada sekitar 9 RW saja yang terdapat pasien positif.

Maka itu seharusnya Kota Bekasi sudah bisa masuk kategori zona hijau.

"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi ngga perlu khwatir makannya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," beber dia.

Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka wajib mengajukan proposal dan memenuhi standar protokol yang telah ditetapkan.

"Tetap syaratnya protokolnya wajib dipenuhi, harus dilengkapi, sekolah wajib lakukan pengajuan dan nanti kami nilai jika memenuhi kami izinkan sekolah itu tatap muka," ungkap Rahmat.

Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved