Buronan Kejaksaan Agung

Lurah Grogol Selatan Mengaku Belum Terima Surat Penonaktifan, tapi Penggantinya Sudah Berkantor

Asep Subahan mengakui dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Kompas.com
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asep Subahan mengakui dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Dia menjelaskan sebelumnya Wali Kota Jakarta Selatan memanggilnya terkait persoalan tersebut.

"Iya betul (dinonaktifkan). Kemarin saya dipanggil Wali Kota (Jakarta Selatan)," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

Tapi meski sudah dinyatakan nonaktif dari jabatannya, Asep mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan sebagai Lurah Grogol Selatan.

Padahal, elaksana tugas (Plt) pengganti dirinya sudah ditunjuk.

"Belum ada suratnya, saya belum terima. Tapi di kantor sudah ada Plt-nya," tutur Asep.

Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diduga melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran itu buntut pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra, terpidana buron kasus korupsi pengalihak hak tagih Bank Bali sejak 2008 lalu.

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020.

 BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

“Diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Chaidir mengatakan, Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/7/2020) lalu.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat tingkat Kota Jakarta Selatan.

 Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

“Camat (Kebayoran Lama) sebagai atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya. Berdasarkan SK (Surat Keputusan), ditetapkannya tanggal 9 Juli,” ujar Chaidir.

Hingga kini, kata dia, pemerintah daerah masih mendalami dan memeriksa Asep terkait mekanismen pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran, sekaligus untuk mengetahui apakah selama ini pihak kelurahan menjalankan pelayanan sesuai prosedur atau tidak.

 Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Apalagi, proses pembuatan KTP-el Djoko hanya menelan waktu selama 30 menit saja.

“Karena ada dugaan kesalahan tersebut, jadi pejabat yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Chaidir, pihak yang baru diperiksa baru sebatas Lurah Asep.

 Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung

Namun, tidak kemungkinan pemerintah akan memeriksa petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang melayani pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

“Nanti berkembang pemeriksaannya, sementara pemeriksaannya baru itu dulu (lurah)."

"Karena yang menjadi sasaran atau yang menerima pertama kali kan lurah,” ungkap Chaidir.

 Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku

Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, buntut pembuatan KTP-el Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali sejak 2008 lalu.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 PDIP Ungkap Ada Bakal Calon Kepala Daerah Mundur karena Usahanya Bangkrut Akibat Pandemi Covid-19

Marullah menduga penonaktifan Asep berkaitan dengan pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta, pemerintah kemudian menonaktifkan sementara Asep.

“Kayaknya masalah itu (Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi diperiksa-periksa jadi diselesaikan dulu,” kata Marullah kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

 Kakek Pengemudi Ojek Ditikam Begal, Bekuk Pelaku dan Pertahankan Motor dengan Punggung Berdarah

Selain itu, penonaktifan sementara Asep dari lurah supaya pelayanan administrasi masyarakat di wilayah setempat tidak terganggu.

Apalagi, Asep diperiksa bukan di kantornya, tapi di tempat lain.

“Tidak dicopot (jabatannya), baru nonaktif,” jelas Marullah.

 RUU Cipta Kerja Jadi Primadona Jokowi, Alasan PDIP Turunkan Tim Terbaik di Baleg DPR

Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan KTP-el milik Djoko Tjandra Sugiarto selama 30 menit, merupakan hal biasa.

Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el tersebut bukanlah hal yang aneh.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya."

 Terkonfirmasi! PDIP Usung Keponakan Prabowo Maju di Pilkada Tangsel

"Kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, Senin (6/7/2020).

Saat proses pembuatan KTP-el, Djoko Tjandra sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat KTP-el.

 Ini Alasan PDIP Ganti Rieke Diah Pitaloka dengan Mantan Polisi di Kursi Pimpinan Baleg DPR

Sebab, lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.

“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil."

"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” paparnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved