Pendidikan

Empat Sekolah di Bekasi ini Menjadi Percontohan Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

Empat sekolah di Kota Bekasi ini akan melakukan sekolah tatap muka pada Senin (13/7), dan menjadi proyek percontohan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat meninjau sekolah di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan sekolah tatap muka yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona pada tahun ajaran baru 2020/2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Empat sekolah di Kota Bekasi akan menggelar belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021 pada Senin (13/7/2020).

Empat sekolah itu telah mendapat izin belajar tatap muka, yakni, Sekolah Victory Plus Kemang Pratama, SD Islam Alzhar Jaka Permai, SMP Negeri 2 Kota Bekasi, dan SD Negeri 6 Pekayon Jaya.

Ada 62 sekolah negeri disemprot disinfektan untuk di wilayah Jakarta Pusat yang dilakukan petugas Palang Merah Indonesia (PMI), Senin (22/6/2020).
Ada 62 sekolah negeri disemprot disinfektan untuk di wilayah Jakarta Pusat yang dilakukan petugas Palang Merah Indonesia (PMI), Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan bahwa empat sekolah itu mendapat izin belajar tatap muka karena sudah memenuhi standar protokol kesehatan, dan persyaratan yang berlaku. Bahkan standar yang cukup tinggi dan ketat.

Keempat sekolah itu juga ditetapkan menjadi percontohan belajar tatap muka di masa adaptasi tatanan hidup baru.

Inay menambahkan, keempat sekolah yang direncanakan belajar tatap muka bakal diawasi secara ketat, dan dilakukan evaluasi.

Proposal

"Nanti 13 Juli 2020 yang role model. Nah nanti sekolah yang mau masuk (tatap muka) itu harus mengajukan proposal. Tapi sejauh ini belum ada," kata Inay ketika dihubungi pada Sabtu (11/7/2020).

Proposal itu berisi video, foto sarana dan prasarana sekolah yang sesuai standar protokol dan aturan.

Nanti tim Dinas Pendidikan bakal mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan penilaian.

"Karena perlu di survei dulu sama tim, enggak main asal buka. Ketat penilaian dan standar-standarnya," kata Inay.

Harusnya hijau

Wali Kota Bekasi, Rahmaf Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Akan tetapi, sekolah yang hendak menggelar bejalar tatap muka wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.

"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat pada Sabtu (11/7/2020).

Rahmat menjelaskan kebijakan ini diambil karena wilayah Kota Bekasi sudah zona hijau. Sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), wilayah zona hijau diperbolehkan melakukan belajar tatap muka di sekolah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita sudah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tuturnya.

Rahmat menyatakan,dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya 9 RW saja yang memiliki pasien positif.

Maka itu Kota Bekasi sudah bisa dinyatakan masuk kategori zona hijau.

"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi nggak perlu khawatir. Makanya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media di lokasi CFD Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (5/7/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media di lokasi CFD Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (5/7/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Juknis sekolah tatap muka

Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020, yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM terdapat enam poin yang harus dijalankan pihak sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa. Kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu, sif pagi dan sif siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari masuk satu hari libur.

Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya. Selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.

Selain teknis kegiatan belajar mengajar di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokoler kesehatan.

Protokol kesehatan itu memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter. 

Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka Tanggal 13 Juli, Tapi Wajib Penuhi Persyaratan

Pandemi Covid-19, Omzet Seragam Sekolah di Pasar Koja Baru Anjlok hingga 70 Persen

Senin (13/7/2020) Anak-anak Mulai Sekolah, Ini Tips Pembelajaran Jarak Jauh Menjadi Maksimal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved