Pendidikan

Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka pada 13 Juli, tapi Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Wali Kota Bekasi Rahmaf Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat meninjau sekolah di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan sekolah tatap muka yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona pada tahun ajaran baru 2020/2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmaf Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Akan tetapi, sekolah yang hendak menggelar bejalar tatap muka wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.

Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli

"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat, pada Sabtu (11/7/2020).

Rahmat menjelaskan kebijakan ini diambil dikarenakan wilayah Kota Bekasi sudah zona hijau, sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wilayah zona hijau diperbolehkan melakukan belajar tatap muka disekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita udah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tutur dia.

Masuk Tahun Ajaran Baru, Hanya 6 Persen Pelajar di Indonesia yang Boleh Belajar Tatap Muka

Rahmat menyebut dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya ada sekitar 9 RW saja yang terdapat pasien positif.

Maka itu seharusnya Kota Bekasi sudah bisa masuk kategori zona hijau.

"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi ngga perlu khwatir makannya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," beber dia.

Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka wajib mengajukan proposal dan memenuhi standar protokol yang telah ditetapkan.

"Tetap syaratnya protokolnya wajib dipenuhi, harus dilengkapi, sekolah wajib lakukan pengajuan dan nanti kami nilai jika memenuhi kami izinkan sekolah itu tatap muka," ungkap Rahmat.

Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved