Masuk Tahun Ajaran Baru, Hanya 6 Persen Pelajar di Indonesia yang Boleh Belajar Tatap Muka
Hanya enam persen saja dari populasi pelajar di Indonesia yang diizinkan belajar tatap muka di tahun ajaran 2020-2021.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hanya enam persen saja dari populasi pelajar di Indonesia yang diizinkan belajar tatap muka di tahun ajaran 2020-2021.
Mereka yang diizinkan belajar tatap muka ialah mereka yang berdomisili di wilayah zona hijau.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga.
• Tidak Hanya PPDB, Menteri Pendidikan Mau Pindahkan Guru Sesuai Zonasi
Di antaranya Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama, dan BNPB RI.
Saat ini terhitung ada 90 kabupaten dan kota yang masuk katagori zona hijau Covid-19.
Namun demikian, dari 90 kabupaten dan kota itu ternyata hanya mewakili enam persen dari jumlah keseluruhan populasi pelajar Indonesia.
• Marak Berita Hoax, Menteri Pendidikan Ingatkan Pelajar Cerdas Gunakan Medsos
"Sehingga 94 persennya masih harus menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Pandemi Covid-19 berlangsung," kata Nadiem dalam konferensi pers yang digelar lewat video conference Senin (15/6/2020).
Nadiem mengatakan keputusan itu diambil lantaran mereka memilih cara paling konservatif untuk memutus mata rantai Covid-19.
Cara itu juga dianggap paling ampuh dalam menyelamatkan pelajar Indonesia dari ancaman bahaya Covid-19.
• Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah Ada Ditangan Pemda, Gugus Tugas Provinsi, Kanwil Kemendag
Selain itu pihaknya juga menentukan beberapa syarat bagi sekolah-sekolah yang dapat kembali menjalankan pembelajaran tatap muka.
Syarat pertama sekolah itu harus berada di zona hijau Covid-19. Syarat kedua pemerintah daerah atau kota terkait mengizinkan sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Syarat ketiga sekolah harus lolos pengecekan ketersediaan pencegahan Covid-19 seperti sanitasi yang baik dan tempat cuci tangan memadai.
• Anggota DPRD DKI Jakarta Harap Siswa SD dan SMP Tetap Belajar di Rumah Saat New Normal
Pihaknya akan mengecek kesiapan sekolah dalam protokol kesehatan Covid-19.
"Syarat keempat yang tidak kalah penting sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua murid," jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, sekolah tidak akan dapat selenggarakan belajar tatap muka jika orang tua murid tidak mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.
• WFH ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni, Siswa Belajar di Rumah Hingga 18 Juni
Meskipun sekolah itu sudah memenuhi syarat seperti berada di zona hijau dan diizinkan Pemda setempat untuk kembali lakukan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan itu berlaku untuk sekolah jenjang setara PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Sedangkan untuk pesantren atau sekolah berasrama dan perguruan tinggi (PT) diharapkan tetap menjalankan sistem belajar daring selama Pandemi Covid-19 berlangsung.