Berita Kota Bekasi

Masker Bekas Tak Berserakan Lagi di TPA Sumur Batu, Ini Upaya yang Dilakukan Dinkes Kota Bekasi

Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
Sampah medis diduga bekas penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Bekasi.

Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati dalam siaran pers yang diterima, pada Jumat (10/7/2020).

Sampah medis diduga bekas penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi.
Sampah medis diduga bekas penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. (Istimewa)

Tanti mengatakan, upaya pembinaan yang dilakukan berupa langkah adminitrasi dan kunjungan ke fasyankes baik Puskesmas maupun RS Pemerintah dan Swasta.

"Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik.

"Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," ucap Tanti.

Sampah medis diduga bekas penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi.
Sampah medis diduga bekas penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. (Istimewa)

Dalam tugas dan fungsinya membina rumah sakit atau fasyankes, terhadap pengelolaan sampah medis yang masuk pada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinkes mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan SOP yang ada.

Tanti menyebut langkah pembinaan juga telah dilakukan pada salah satu kasus dugaan limbah B3 dibuang ke TPA Sumur Batu yang berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi.

Adanya limbah karena copy resep RS swasta dan masker yang dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis.

"Dinkes Kota Bekasi pun langsung meminta klarifikasi pihak rumah sakit swasta tersebut pada 4 Juli 2020 lalu," tutur Tanti.

Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS.

Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga.

"Jadi tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil kunjungan Dinas LH juga dinyatakan bahwa sampah yang ditemukan merupakan sampah domestik," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved