Berita Kota Bekasi

Masker Bekas Tak Berserakan Lagi di TPA Sumur Batu, Ini Upaya yang Dilakukan Dinkes Kota Bekasi

Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
Sampah medis diduga bekas penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. 

Dinas kesehatan juga memantau dan membina rumah sakit, melakukan bekerja sama dengan pihak ketiga dan meminta tidak melakukan pengangkutan serta pemusnahan sendiri.

Pihak ketiga menerima tanggung jawab pengelolaan limbah dari mengangkut dan membakarnya.

Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat.

Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak.

Dilakukan pengangkutan sampah tersebut setiap 2 kali 24 jam oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama melalui MOU yang ditandatangani oleh pihak penghasil limbah dengan pihak pengelola penghancur limbah dan pihak pengangkut atau transporter.

"Kami pun meminta pihak rumah sakit yang ada di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah medis.

"Kalau perlu menyidak untuk memastikan apakah limbah yang selama ini diserahterimakan telah dikelola dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sampah medis diduga bekasi penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi.

Sampah bekas medis itu diduga berasal dari pembuangan puskesmas maupun rumah sakit.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto mengatakan bahwa sampah medis itu sudah tercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Sampah medis itu bukan hanya ditemukan di TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi, akan tetapi juga di TPA Burangkeng memilik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Seharusnya tidak boleh itu, harus dimusnahkan. Apalagi bahaya sampah medis bekas penanganan Covid-19 ini," kata Bagong, pada Kamis (2/7/2020).

Sampah medis yang ditemukan berserakan itu berupa masker, sarung tangan, hingga botol dan selang infus.

Sampah medis itu rutin dibuang ke tempat pembuangan akhir sejak 1 Juni 2020.

”Sampah ini seharusnya diperlakukan sama dengan standar operasional limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved