Novel Baswedan Diteror

Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dijerat UU ITE

Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Irjen Rudy Heriyanto 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indriyanto Seno Adji mengingatkan tim advokasi Novel Baswedan tidak menuduh eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto, atas penghilangan barang bukti.

Indriyanto Seno Adji adalah mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, bentukan Polri.

Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol Rudy Heriyanto, bahkan terviral melalui sarana online secara luas, justru bersifat actual malice."

"Dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Pernyataan Indriyanto tersebut terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah

Rudy, menurut tim advokasi, dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara.

Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah

“Saya meragukan obyektifitas laporan tim advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subyektif,” kata Indriyanto.

Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar.

“Ini yang di sisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” tuturnya.

DPR Izinkan Kementerian Pertanian Produksi Kalung Eucalyptus, Asal Tidak Pakai APBN

Indriyanto juga berpendapat laporan tim advokasi secara substansiel tidaklah benar.

Dia mencontohkan tudingan tim advokasi tentang botol kosong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved