Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Berikan Apresiasi
Keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.
• Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan."
• Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
"Penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi."
"Sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi.
• Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan
Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ, hingga ahli.
"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara."
"Dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara semuanya."
• RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?
"Dinyatakan peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum."
"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna."
"Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," jelas Yusri.
• Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud, untuk dilakukan proses pendalaman.
"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo."
"Kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud, dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," paparnya.
• KRONOLOGI Indonesia Pulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Sempat Alami Beberapa Gangguan
Sementara, KPK mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan kasus suap THR pejabat UNJ terhadap pihak Kemendikbud.
"KPK apresiasi dan menghargai penyelidkan yang ada."
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli tidak ditemukan pidana."
• Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dijerat UU ITE
"Sehingga dilimpahkan ke aparat pengawas pemerintah," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Sejauh ini, Ali menuturkan lembaga anti-rasuah disebut juga ikut mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Bahkan, sejumlah penyidik KPK ikut mengawal kasus tersebut.
• Dituduh Hilangkan Barang Bukti, Irjen Rudy Heriyanto Didorong Polisikan Novel Baswedan
"KPK terus mengawal dan memfasilitasi beberapa saksi yang dihadirkan."
"Ada 44 saksi dan saksi pidana terkait hasil-hasil penyelidkan yang dilakukan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia juga menambahkan, penyidik KPK bahkan ikut berdiskusi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
• Alih-alih Reklamasi, PKS Sebut Perluasan Kawasan Ancol Sebagai Revitalisasi
"KPK sudah melakukan penyelidikan dan diikuti juga oleh Unit Korsubdag KPK, dan ikut juga dalam gelar perkara."
"KPK ikut di sana, berdiskusi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya."
"Kalau ada temuan baru, nanti kasus itu akan dibuka kembali," ucapnya.
• LIVE STREAMING Pemulangan Buronan Maria Pauline Lumowa, Pakai Baju Oranye dan Tangan Diborgol
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
• Maria Pauline Lumowa Ditangkap, Ketua Komisi III DPR: Bukti Negara Tak Berhenti Menindak Siapapun
Kasus itu bermula saat Rektor UNJ Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ, mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
• Sekjen PDIP: Membahas RUU Dianggap Ubah Ideologi dan Falsafah Dasar Adalah Pembodohan Nalar Publik
Keesokan harinya atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud.
Lalu, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Tujuh orang yang telah diperiksa oleh KPK adalah Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
• Perluasan Kawasan Ancol Dianggap Lanjutkan Reklamasi, Taufik: Makanya Baca Raperda
Kemudian, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Mereka sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut. (Igman Ibrahim)