Reklamasi Jakarta
Wakil Pemprov Tak Hadir, Rapat Pembahasan Reklamasi Ancol di Komisi B DPRD DKI Batal Digelar
Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pembahasan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 155 hektar
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.
Sanny pun berharap agar Anies segera mencabut Kepgub izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat.
Dengan begitu Anies telah menepati janji kampanyenya.
• Turnamen Nasional dan Internasional Terhenti, PB Djarum Gelar Liga PB Djarum Berhadiah Rp105 Juta
"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari silam.
Disebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.
• Resmi Dibuka Lagi, Begini Suasana CFD Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi
• CFD Kota Bekasi Banyak Ibu Hamil dan Anak di Bawah 9 Tahun
• Balita dan Ibu Hamil di Lokasi CFD, Begini Respon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Adapun proses pelaksanaan perluasan kawasan dilakukan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Izin Reklamasi Ancol, DPRD Akui Kecolongan karena Dalam Kepgub Tak Ada Reklamasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjutak mengatakan kecolongan atas izin reklamasi kawasan Ancol yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut dia Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 tidak menjelaskan adanya rencana reklamasi.
"Boleh dibilang kecolongan. Sebab, harus dibahas di DPRD dulu lalu jadiin perda.
• Begini Reaksi Risma saat Gugus Tugas Covid-19 Jatim Sebut Surabaya Bisa Mirip Wuhan, Bikin Miris
"Kedua, saya melihat di kepgubnya ditulisnya pemanfaatan tanah 155 hektare. ngga ada disebutkan reklamasi.
"Padahal, di RTRW disebutkan reklamasi," kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).
Diungkapkan oleh politisi PDIP ini, jika PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) tidak bersikap terbuka.
• Kawasan Pesepeda Thamrin-Sudirman Ramai Kunjungi Warga untuk Berolahraga