Berita Nasional
Lion Air Pangkas Ribuan Karyawan Indonesia dan Asing, Mereka Akan Diterima Kembali Jika Sudah Pulih
Lion Air Group melakukan pemangkasan meski istilahnya bukan PHK tetapi tidak memperpanjang kontrak karyawan yang sudah habis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor perhubungan udara.
Setelah maskapai Garuda Indonesia awal Juni lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020, kini Lion Air Group melakukan pemangkasan.
Namun, istilahnya bukan PHK tetapi, melainkan memperpanjang kontrak karyawan yang sudah habis.
Dilaporkan ada sekitar 2.600 karyawan Lion Air Group yang kontraknya habis dan tidak diperpanjang dari total karyawan sekitar 29.000 orang.
Hal itu diakui Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Danang menjelaskan, Lion Air Group sedang berada di masa sulit sebagai dampak Covid-19 dan telah memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian.
• Presiden Jokowi Beberkan Upaya Strategis Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
• Sri Mulyani: Ekonomi Dunia Sudah Resesi Akibat Covid-19 dan Mulai Masuk pada Potensi Depresi
• Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel, Membunuh Asa Bangsa Palestina
"Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," katanya.
Danang menjelaskan, pemutusan kontrak atau tidak memperpanjang lagi kontrak kerjanya itu dipengaruhi adanya pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan.
Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10-15 persen dari kapasitas normal sebelumnya, yakni rerata 1.400-1.600 penerbangan per hari.
• KISAH Perjuangan Dua Kepala Sekolah Inspiratif yang Mendapat Pujian Mendikbud Nadiem Makarim
"Pada tahun ini, pandemi Covid-19 menjadikan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal di jaringan domestik dan internasional. Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat," ujar Danang.
Danang mengatakan, pihaknya melakukan pembicaraan bersama mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai persentase bervariasi.
Semakin besar penghasilan, semakin besar nilai nominal potongannya.
Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan tahun ini pada Maret, April, Mei, dan Juni sampai waktu yang belum ditentukan.
• TERUNGKAP, Pembunuhan Babinsa di Tambora Libatkan Dua Oknum Anggota TNI
Danang mengatakan, pihaknya berencana, apabila di waktu mendatang kondisi perusahaan kembali pulih dan lebih baik secara bisnis, operasional, serta pendapatan, maka karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerja akan diprioritaskan untuk memiliki kesempatan kembali bekerja di Lion Air Group.
Lion Air Group berterima kasih atas dukungan seluruh karyawan dan dari berbagai pihak hingga sampai saat ini masih beroperasi, dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali.
Lion Air Group masih terus memonitor, mengumpulkan data dan informasi, mempelajari situasi yang terjadi seiring mempersiapkan strategi dan langkah lainnya yang akan diambil guna tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan sekaligus meminimalisasi atau mengurangibeban yang ditanggung selama pandemi Covid-19.
• BREAKING NEWS: Ratusan Ilmuwan Desak WHO Ralat Saran, Sebut Virus Corona Mengudara
Lion Air Group mulai layani penerbangan domestik
Sebelumnya diberitakan, Maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) atau Lion Air Group mulai Rabu (10/6/2020), kembali melayani penumpang berjadwal domestik.
“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, layanan penerbangan domestik sesuai Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
• Dilematis, Ribuan ASN sebagai Pengawas Pasar di Jakarta Berisiko Terhadap Penularan Covid-19
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau tes cepat dan atau surat keterangan kesehatan.
Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku 7 hari.
Apabila kedua metode tes cepat dan PCR tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Danang menjelaskan, bagi calon penumpang Lion Air Group wajib tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
• Hari Ini Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Penyerangan Kelompok John Kei di Mapolda
Selanjutnya, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman, mengikuti aturan jarak aman selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sedangkan bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. (Antaranews)