New Normal

UPDATE 18-19 Juli 2020 Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang Dibuka, Ini Pesan Mgr Rubiyatmoko

Mulai 18-19 Juli 2020 Keuskupan Agung Semarang (KAS) mulai membuka gereja dan kapel untuk kegiatan Misa di masa 'new normal'.

Instagram @mgr.robertus.rubiyatmoko
Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko saat memberikan pesannya di Ig@mgr.robertus.rubiyatmoko terkait rencana pembukaan gereja dan kapel di wilayah Keuskupan Agung Semarang (KAS) untuk Misa perdana di masa 'new normal' per 18-19 Juli 2020. 

Poin 5.

(a) Mengingat yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel adalah mereka yang berumur sekurang-kurangnya 10 tahun (atau sudah menerima komuni) dan maksimal 65 tahun, maka anak-anak di bawah 10 tahun (atau belum menerima komuni) dan para lansia berumur 65 tahun ke atas mengikuti misa secara online melalui livestreaming.

(b) Penerimaan komuni untuk yang sakit dan untuk para lansia akan dilayani di tempat tinggal masing-masing oleh prodiakon atau asisten luar biasa yang membantu menerimakan komuni.

Poin 6.

Pada masa “new normal” ini, umat diwajibkan mengikuti perayaan Ekaristi di paroki masing-masing. Tidak diperkenankan mengikuti Ekaristi di paroki lain.

Hal ini dimaksudkan demi kesehatan dan kebaikan bersama, serta demi memudahkan pengecekan dan pengaturan umat sesuai dengan protokol kesehatan yang dituntut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan ditetapkannya waktu pembukaan ibadat bersama umat ini, maka Paroki-paroki harus benar-benar mempersiapkan diri dalam segala hal yang dituntut.

Paroki-paroki harus sungguh-sungguh mempersiapkan hal-hal berikut:

1. Sumber Daya Manusia: Imam, Satuan Tugas / Satgas dan Petugas Tatalaksana Ekaristi, serta seluruh Umat harus memiliki pengetahuan yang cukup, ketrampilan yang cukup, dan kebijaksanaan yang memadai.

Dengan kata lain, Sumber Daya Manusia harus dipastikan memiliki kecakapan yang memadai untuk menjalankan tugas dalam kegiatan umat ini.

2. Sarana-prasarana: harus disiapkan secara memadai baik untuk di dalam gedung gereja/kapel, di lingkungan luar gedung gereja/kapel, maupun di gedung/ruang-ruang pendukung kegiatan pastoral.

3. Keperluan administratif: paroki harus membuat surat pernyataan kesiapan untuk ibadat bersama umat dan surat permohonan izin kepada Gugus Covid-19 di Kabupaten/Kota/Kecamatan; dan paroki harus memastikan bahwa mendapatkan surat persetujuan atau surat izin dari pihak berwenang tersebut berupa Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk melaksanakan peribadatan bersama umat.

Paroki yang belum mendapatkan surat keterangan dimaksud dari otoritas sipil yang berwenang (Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota/Kecamatan) tidak/belum diperkenankan melaksanakan peribadatan untuk umat.

Keputusan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi terbaru perkembangan pandemi Covid-19.

Ketetapan-ketetapan lain selengkapnya sudah disampaikan dalam edaran terdahulu yaitu Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.

Paroki-paroki dan seluruh umat harus benar-benar menaati semua ketentuan tersebut dan disiplin menjalankan segala ketetapan, baik dari Pemerintah maupun dari Gereja.

Semarang, 28 Juni 2020

Gugus Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved