New Normal

UPDATE 18-19 Juli 2020 Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang Dibuka, Ini Pesan Mgr Rubiyatmoko

Mulai 18-19 Juli 2020 Keuskupan Agung Semarang (KAS) mulai membuka gereja dan kapel untuk kegiatan Misa di masa 'new normal'.

Instagram @mgr.robertus.rubiyatmoko
Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko saat memberikan pesannya di Ig@mgr.robertus.rubiyatmoko terkait rencana pembukaan gereja dan kapel di wilayah Keuskupan Agung Semarang (KAS) untuk Misa perdana di masa 'new normal' per 18-19 Juli 2020. 

Rapat Koordinasi Kuria KAS dan para Vikaris Episkopalis pada Selasa, 23 Juni 2020, setelah mendengarkan paparan para Vikep tentang persiapan dan kesiapan paroki-paroki untuk pembukaan peribadatan bersama umat, memutuskan:

Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020 ditetapkan sebagai saat dimulainya kegiatan peribadatan yang melibatkan umat, dengan tetap mengikuti ketentuan peribadatan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.

Ketetapan penyerta lainnya yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Poin 1.

(a) Peribadatan yang dibuka untuk Umat hanya peribadatan (perayaan Ekaristi) yang dilaksanakan di gereja atau kapel Paroki.

(b) Perayaan Ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan.

(c) Biara-biara dapat menyelenggarakan perayaan Ekaristi di kapel biara tanpa melibatkan atau kehadiran umat dan harus sepengetahuan Romo Paroki.

Poin 2.

(a) Demi pelayanan kepada umat dan untuk mengurangi penumpukan agenda perayaan Ekaristi pada Sabtu sore hingga Minggu sore, maka paroki-paroki dapat melaksanakan kegiatan perayaan Liturgi Hari Minggu mulai hari Jumat sore sampai dengan hari Senin sore, bahkan dapat merayakannya sepanjang pekan.

(b) Misa harian dapat dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan seperti seharusnya pada Ekaristi mingguan.

Poin 3.

Karena tuntutan kebutuhan pastoral sebagaimana dinormakan dalam kanon 905, seorang imam diperkenankan memimpin perayaan Ekaristi dua kali sehari dan bahkan tiga kali pada hari Minggu dan hari-hari pesta wajib (hari raya), dengan tetap memperhatikan persiapan rohani dan disposisi batin yang cukup, serta kondisi fisik yang sehat untuk dapat melayani umat.

Poin 4.

(a) Mengingat batasan usia yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel maksimal 65 tahun, maka prodiakon yang sudah berusia lebih dari 65 tahun atau memiliki sakit bawaan yang menjadikannya rentan terhadap Covid-19 tidak diperkenankan bertugas.

(b) Guna memenuhi kebutuhan untuk membagi komuni dalam perayaan Ekaristi di gereja/kapel dan untuk melayani komuni bagi umat yang sakit serta para lansia yang mengikuti perayaan Ekaristi online melalui live-streaming di rumah masing-masing atau di panti wredha, maka para Pastor Paroki dapat mengangkat asisten pelayan-pelayan luar biasa pembagi komuni (bdk. Kan. 910 §2, bdk. Kan. 230 §3) untuk jangka waktu tertentu. Para asisten ini hanya bertugas menerimakan komuni.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved