New Normal
UPDATE 18-19 Juli 2020 Gereja Katolik di Keuskupan Agung Semarang Dibuka, Ini Pesan Mgr Rubiyatmoko
Mulai 18-19 Juli 2020 Keuskupan Agung Semarang (KAS) mulai membuka gereja dan kapel untuk kegiatan Misa di masa 'new normal'.
"Satu hal yang kita ingat adalah Gereja kita bebas dari Corona... Ini yang kita upayakan ya dari waktu ke waktu.."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Umat Katolik Keuskupan Agung Semarang (KAS) boleh berbahagia menyusul rencana pembukaan Gereja Katolik dan Kapel-kapel di wilayah ini mulai 18-19 Juli 2020 atau Sabtu-Minggu pekan depan.
Rencana gereja Katolik akan buka dan melayani misa terlihat dari Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor: 0536/A/X/20-29 yang disampaikan Romo YR Edy Purwanto Pr selaku Koordinator Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS.
Terkait rencana pembukaan Misa di Gereja-gereja dan atau Kapel pascapandemi Covid-19, Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko pun berpesan melalui Instagram official @mgr.robertus.rubiyatmoko.
"Saudara saudariku yang terkasih, pada tanggal 18 Juli 2020 mendatang, kita akan mulai mengadakan peribadatan umat di Gereja dan Kapel kita masing-masing," tulis Mgr Rubi.
• 57 Persen dari 37 Keuskupan Masih Misa Online, Protokol Kesehatan Ketat bagi Gereja yang sudah Buka
• Gereja Katolik di Jakarta Akan Buka Peribadatan Bila Protokol Peribadatan Sudah Siap
Dalam video yang juga ditayangkannya, Mgr Rubi menyatakan kegembiraannya terkait rencana pembukaan gereja untuk Misa yang akan segera dilakukan tersebut.
Kegembiraannya bertambah karena umat pun menyambut dengan suka cita dan penuh semangat.
Tak hanya menyambut dengan suka cita, Mgr Rubi pun mengingatkan agar hal ini dipersiapkan dengan serius.
"Ini berkah yang berlimpah bagi umat, bagi kita semua, bagi gereja kita... Tetap semangat ya...," tuturnya.
Tak ketinggalan, di akhir pesannya, Uskup Agung Semarang ini mengatakan, "Satu hal yang kita ingat adalah Gereja kita bebas dari Corona... Ini yang kita upayakan ya dari waktu ke waktu.. Semoga Tuhan memberkati kita... Berkah Dalem...”
• Pemuda Katolik Salurkan 1.000 Paket Bantuan Sosial Presiden untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
• Lembaga Keuskupan DKI dan Gereja Katedral Bagikan 400 Bungkus Nasi dan Air Minum Kemasan
Surat edaran
Sebelumnya, Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS YR Edy Purwanto Pr mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor: 0536/A/X/20-29 Ketentuan-Ketentuan Baru dan Tambahan (atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020) tentang Panduan Perayaan Liturgi dan Peribadatan serta Kegiatan Pastoral Lainnya dalam Masa 'New Normal'.
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut selengkapnya:
SURAT EDARAN GUGUS TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 0536/A/X/20-29
KETENTUAN-KETENTUAN BARU DAN TAMBAHAN
Atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020
TENTANG PANDUAN PERAYAAN LITURGI DAN PERIBADATAN SERTA KEGIATAN PASTORAL LAINNYA DALAM MASA “NEW NORMAL”
Rapat Koordinasi Kuria KAS dan para Vikaris Episkopalis pada Selasa, 23 Juni 2020, setelah mendengarkan paparan para Vikep tentang persiapan dan kesiapan paroki-paroki untuk pembukaan peribadatan bersama umat, memutuskan:
Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020 ditetapkan sebagai saat dimulainya kegiatan peribadatan yang melibatkan umat, dengan tetap mengikuti ketentuan peribadatan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.
Ketetapan penyerta lainnya yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Poin 1.
(a) Peribadatan yang dibuka untuk Umat hanya peribadatan (perayaan Ekaristi) yang dilaksanakan di gereja atau kapel Paroki.
(b) Perayaan Ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan.
(c) Biara-biara dapat menyelenggarakan perayaan Ekaristi di kapel biara tanpa melibatkan atau kehadiran umat dan harus sepengetahuan Romo Paroki.
Poin 2.
(a) Demi pelayanan kepada umat dan untuk mengurangi penumpukan agenda perayaan Ekaristi pada Sabtu sore hingga Minggu sore, maka paroki-paroki dapat melaksanakan kegiatan perayaan Liturgi Hari Minggu mulai hari Jumat sore sampai dengan hari Senin sore, bahkan dapat merayakannya sepanjang pekan.
(b) Misa harian dapat dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan seperti seharusnya pada Ekaristi mingguan.
Poin 3.
Karena tuntutan kebutuhan pastoral sebagaimana dinormakan dalam kanon 905, seorang imam diperkenankan memimpin perayaan Ekaristi dua kali sehari dan bahkan tiga kali pada hari Minggu dan hari-hari pesta wajib (hari raya), dengan tetap memperhatikan persiapan rohani dan disposisi batin yang cukup, serta kondisi fisik yang sehat untuk dapat melayani umat.
Poin 4.
(a) Mengingat batasan usia yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel maksimal 65 tahun, maka prodiakon yang sudah berusia lebih dari 65 tahun atau memiliki sakit bawaan yang menjadikannya rentan terhadap Covid-19 tidak diperkenankan bertugas.
(b) Guna memenuhi kebutuhan untuk membagi komuni dalam perayaan Ekaristi di gereja/kapel dan untuk melayani komuni bagi umat yang sakit serta para lansia yang mengikuti perayaan Ekaristi online melalui live-streaming di rumah masing-masing atau di panti wredha, maka para Pastor Paroki dapat mengangkat asisten pelayan-pelayan luar biasa pembagi komuni (bdk. Kan. 910 §2, bdk. Kan. 230 §3) untuk jangka waktu tertentu. Para asisten ini hanya bertugas menerimakan komuni.
Poin 5.
(a) Mengingat yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel adalah mereka yang berumur sekurang-kurangnya 10 tahun (atau sudah menerima komuni) dan maksimal 65 tahun, maka anak-anak di bawah 10 tahun (atau belum menerima komuni) dan para lansia berumur 65 tahun ke atas mengikuti misa secara online melalui livestreaming.
(b) Penerimaan komuni untuk yang sakit dan untuk para lansia akan dilayani di tempat tinggal masing-masing oleh prodiakon atau asisten luar biasa yang membantu menerimakan komuni.
Poin 6.
Pada masa “new normal” ini, umat diwajibkan mengikuti perayaan Ekaristi di paroki masing-masing. Tidak diperkenankan mengikuti Ekaristi di paroki lain.
Hal ini dimaksudkan demi kesehatan dan kebaikan bersama, serta demi memudahkan pengecekan dan pengaturan umat sesuai dengan protokol kesehatan yang dituntut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya waktu pembukaan ibadat bersama umat ini, maka Paroki-paroki harus benar-benar mempersiapkan diri dalam segala hal yang dituntut.
Paroki-paroki harus sungguh-sungguh mempersiapkan hal-hal berikut:
1. Sumber Daya Manusia: Imam, Satuan Tugas / Satgas dan Petugas Tatalaksana Ekaristi, serta seluruh Umat harus memiliki pengetahuan yang cukup, ketrampilan yang cukup, dan kebijaksanaan yang memadai.
Dengan kata lain, Sumber Daya Manusia harus dipastikan memiliki kecakapan yang memadai untuk menjalankan tugas dalam kegiatan umat ini.
2. Sarana-prasarana: harus disiapkan secara memadai baik untuk di dalam gedung gereja/kapel, di lingkungan luar gedung gereja/kapel, maupun di gedung/ruang-ruang pendukung kegiatan pastoral.
3. Keperluan administratif: paroki harus membuat surat pernyataan kesiapan untuk ibadat bersama umat dan surat permohonan izin kepada Gugus Covid-19 di Kabupaten/Kota/Kecamatan; dan paroki harus memastikan bahwa mendapatkan surat persetujuan atau surat izin dari pihak berwenang tersebut berupa Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk melaksanakan peribadatan bersama umat.
Paroki yang belum mendapatkan surat keterangan dimaksud dari otoritas sipil yang berwenang (Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota/Kecamatan) tidak/belum diperkenankan melaksanakan peribadatan untuk umat.
Keputusan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi terbaru perkembangan pandemi Covid-19.
Ketetapan-ketetapan lain selengkapnya sudah disampaikan dalam edaran terdahulu yaitu Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.
Paroki-paroki dan seluruh umat harus benar-benar menaati semua ketentuan tersebut dan disiplin menjalankan segala ketetapan, baik dari Pemerintah maupun dari Gereja.
Semarang, 28 Juni 2020
Gugus Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator)