Jumat, 24 April 2026

PSBB Jakarta

Gereja Katolik di Jakarta Akan Buka Peribadatan Bila Protokol Peribadatan Sudah Siap

Sekertaris Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi Prasojo Pr mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun protokol peribadatan yang akan diterapkan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Dok. Tribunnews.com
Gereja Katedral Jakarta 

Laporan wartawan wartakotalive.tribunnews.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Meski pada Jumat (5/6/2020), tempat-tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk membuka layanan, namun umat katolik di Jakarta sepertinya masih harus menunggu lebih lama lagi.

Sekertaris Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi Prasojo Pr mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun protokol peribadatan yang akan diterapkan di masa PSBB transisi.

"Sejak awal gereja katedral dan katolik di Jakarta selalu mengikuti arahan dari pemda dan pusat. Posisi kami saat ini masih mematangkan terkait protokol peribadatan. Sambil mencermati keputusan yang baru saja dikeluarkan oleh Bapak Gubernur," kata Romo Adi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

 Bupati Bogor Izinkan Masjid Kembali Menggelar Salat Jumat

Terdapat 3 hal yang masih harus dicermati oleh pihaknya sebelum memutuskan untuk membuka kembali pelayanan peribadatan.

Pertama, terkait sarana dan prasarana wastafel yang harus disediakan di setiap gereja.

"Setiap gereja harus ada tempat cuci tangan, ada antrean akses masuk. Kami merujuk pada SE menteri agama. Itu yang jadi rujukan kami," ujarnya.

 Syarat-syarat Ikut Salat Berjamaah di Masjid KH Hasyim Asyari, Bawa Sajadah Sendiri, Wudhu di Rumah

Kemudian terkait kepatuhan pengurus gereja dan umat yang tetap diwajibkan untuk mengenakan masker. Terakhir, terkait mitigasi risiko kesehatan.

Nantinya, standar protokol peribadatan akan dibagikan kepada 25 pengurus gereja katolik di Jakarta setelah rampung.

Ijin dari kepala daerah serta Satuan Gugus Tugas setempat

Sementara itu dalam siaran persnya Keuskupan Agung Jakarta terkait dengan persiapan Keuskupan Agung Jakarta dalam pembukaan gereja di masa tatanan baru, ada dua langkah yang dilakukan Keuskupan Agung Jakarta.

Pertama adalah Keuskupan Agung Jakarta sedang mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan baru (new normal) yang sedang disusun.

Kedua Keuskupan Agung Jakarta berkewajiban memastikan kesiapan setiap Paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut.

Perlu diketahui bahwa wilayah pelayana Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Karena itu sebagai bagian dari memastikan kesiapan Paroki-paroki tentu perlu dilihat sesuai dengan tuntutan dari Surat Edaran Menteri Agama yaitu ijin dari kepala daerah serta Satuan Gugus Tugas setempat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved