Ketua Bamus Betawi: Masa Iya Bangun Masjid dan Museum Sampai 155 Hktare? Saya Minta Anies Jujur
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Zainuddin menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Zainuddin menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub itu berisi Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare, dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare.
"Tapi masa iya, bangun masjid dan museum sampai 155 hektare? Saya minta Anies jujur."
• Rocky Gerung Bersedia Jadi Menkumham Jika Ditawari, Syaratnya Diberikan Hak Bisa Lakukan Hal Ini
"Saya menduga pembangunan itu bagian corporate social responsibility (CSR), sebagai kewajiban pengembang," kata Zainuddin, Minggu (5/7/2020).
Zainuddin menilai jika pun dibangun masjid maupun museum, DKI Jakarta telah memiliki masjid yang cukup besar, di antaranya Masjid Agung dan Masjid Istiqlal.
Pihaknya menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak konsisten dengan janjinya saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 terkait penolakan reklamasi.
• Mardani Ali Sera: Kalau Seminggu Ini Enggak Ada Kabar Reshuffle Kabinet Berarti Omdo
Justru saat ini janji pilgub yang dilontarkan oleh Anies Baswedan itu seolah terlupakan, dengan dikeluarkannya izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare.
"Saya inget betul, Anies sampaikan reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan."
"Kalau kata orang Betawi, iya ilokan dah, sekarang malah dilanjutkan itu barang," ucapnya.
• Sebagai Modal Pilpres 2024, AHY Disarankan Ambil Tawaran Jadi Menteri Jika Disodorkan Jokowi
Zainuddin menyayangkan langkah Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu.
Padahal, Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta, meski di bawah Pembangunan Jaya.
Pemprov DKI hanya memiliki saham 40 persen di Ancol. Sementara, 52,37 persen swasta dan perorangan, dan milik Yayasan 7,63 persen.
• Usul 3 Menteri Non Parpol Diganti, Politikus PKB Ungkap Ada Warga Doakan Covid-19 Sehat Sejahtera
"Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020, memperluas daratan sama saja reklamasi," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, terbitnya izin reklamasi pantai Ancol mengejutkan banyak pihak.
Satu di antaranya anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjutak.
• Jokowi: Mari Kita Buktikan di Tahun 2045 Indonesia Mampu Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Dirinya mengaku kecolongan atas izin reklamasi kawasan Ancol yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut dia Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 tidak menjelaskan adanya rencana reklamasi.
"Boleh dibilang kecolongan. Sebab, harus dibahas di DPRD dulu lalu jadiin perda," kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).
• Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan
"Kedua, saya melihat di kepgubnya ditulisnya pemanfaatan tanah 155 hektare. Enggak ada disebutkan reklamasi. Padahal, di RTRW disebutkan reklamasi," tambahnya.
Terkait reklamasi pantai Ancol, Politisi PDIP itu pun mengungkapkan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tidak bersikap terbuka.
Sebab meski ada pertemuan, tetapi tidak ada penyampaian izin yang dilayangkan ke DPRD DKI.
• Pengemudi Ojol Curhat ke Bupati Tangerang 3 Bulan Tak Dapat Uang karena Tidak Bisa Angkut Penumpang
"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka juga enggak menyampaikan ke kita (DPRD DKI Jakarta)."
"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada Kepgub-nya. Itu kan proses lama itu dari Februari (2020)," katanya.
Kendati demikian, kata Gilbert, reklamasi tidak bisa berjalan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
• BEREDAR Susunan Kabinet Hasil Reshuffle, Ada Nama AHY, Wasekjen Partai Demokrat Bilang Begini
Terlebih, aturan itu sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak tahun 2017 silam.
"Tapi mereka belum bisa melakukan (pembangunan) itu kecuali sudah ada Perda."
"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan enggak bisa," katanya.
• Sebar Hoaks dan Provokasi Tarik Dana di Tiga Bank, Dua Tersangka Mengaku Cuma Iseng
Di sisi lain, Gilbert juga menyinggung mengenai izin yang diberikan oleh Anies Baswedan tersebut.
Sebab menurutnya, ijin reklamasi tersebut bertentangan dengan janji kampanye ketika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
"Yang jelas ini tidak sesuai dengan apa yang jadi janji kampanyenya. Dia tidak konsisten," ucapnya. (*)
