Pengunggah Video Intip Payudara Ditetapkan Tersangka, Temannya?

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kame

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV. 

Polisi juga telah mengetahui gerai lokasi yang diduga tempat karyawan tersebut bekerja.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari mengatakan, lokasi gerai Starbucks yang diduga menjadi tempat karyawan tersebut bekerja di daerah Sunter, Jakarta Utara.

 Pemerintah Kejar Target Turunkan Angka Kematian Covid-19 Hingga Nol

Hal itu diketahui usai mengonfirmasi kepada pihak Starbucks di kantornya, Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya tanggal 1 Juli 2020 di Jalan Damai Sunter Utara Blok G7, Jakarta Utara," kata Raden kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan, rekaman tersebut direkam oleh salah seorang karyawan berinisial D.

 Dua Pekan Jelang Sidang Vonis 2 Terdakwa Penyerangnya, Novel Baswedan, Bebaskan!

Usai merekam, video tersebut disebarkan kepada kawan-kawannya.

"Adapun awal video tersebut disebarkan oleh karyawan yang berinisial D ke kawannya. Kemudian viral," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait insiden tersebut.

 Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden

Namun demikian, pihaknya akan menyelidiki terkait lokasi gerai Starbucks tersebut.

"Kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya."

"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kita akan tindak lanjuti laporan tersebut," kata Yusri kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).

 Jokowi Marahi Menteri, Amien Rais: Berkacalah pada Nasib Pak Harto

Dia mengingatkan, pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti.

Pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," cetusnya.

 Kumpulkan THR Direksi dan Komisaris, PT Dahana Bagikan Sembako kepada Nelayan Muara Angke

Polsek Tanjung Peiok memastikan video pegawai Starbucks yang melakukan tindak pelecehan dengan mengintip payudara pelanggannya dan viral di media sosial adalah benar adanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved