Pengunggah Video Intip Payudara Ditetapkan Tersangka, Temannya?
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kame
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan melalui rekaman CCTV.
Pihak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menindaklanjuti adanya video viral itu dengan melakukan proses penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ternyata kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut," kata Budhi, Jumat (3/7).
• UPDATE, Pekerja Positif Corona di Pabrik PT Unilever Bertambah Menjadi 22 Orang
• KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli
• Begini Nyanyian Sendu Hastag Savesemanggicentercikokol yang Bikin Seniman Tangerang Pilu
Pihaknya kemudian mengambil langkah dengan menaikkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pada saat proses penyidikan itu lah akhirnya ditetapkan seorang tersangka.
"Kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," kata Budhi.
• Kisah Pilu Pemilik Rumah Berada di Tengah Jalan Kota Tangerang
Menurut Budhi, tersangka DD berperan membuat dan mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya.
Tidak lama berselang, video itu pun menyebar luas hingga kemudian akhirnya viral.
Sementara teman tersangka yang juga berada di dalam video tersebut yakni KH masih berstatus sebagai saksi.
• Belum Resmi Jadi Cagar Budaya, Rumah Moh Yamin Dieksekusi Oleh Juru Sita PN Jakarta Pusat
Namun demikian status tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budhi.
KH merupakan pelaku yang melakukan perbuatan memperbesar gambar rekaman kamera CCTV atau zoom untuk mengintip payudara pelanggan Starbucks tempatnya bekerja.
Atas kejadian itu tersangka DD dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polisi Ringkus 2 Karyawan Starbucks Pengintip Payudara Pelanggan Lewat CCTV, Masih Umur 20-an Tahun