PPDB

Wali Murid Ini Nilai Jalur Zonasi Bina RW Tidak Efektif, Echa Sebutkan Beberapa Alasannya

Seorang wali murid bertempat tinggal di RW 03 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Echa, menilai, PPDB jalur zonasi Bina RW tidak efektif.

ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Sejumlah orangtua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. 

Salah satu kekhawatirannya adalah sang anak dirundung oleh siswa yang lebih tua.

“Kalau anak saya yang usianya lebih kecil itu ketemu dengan siswa yang lebih tua dua tahun usianya. Bisa saja mereka mendapatkan bully (perundungan),” katanya.

Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana kembali menanggapi keluhan warga.

Kata dia, pernyataan tersebut hanya sebuah bentuk kekhawatiran berlebih orang tua terhadap siswa lain yang lebih tua.

 Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020

 

“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.

Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.

"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.

Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.

Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.

Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.

Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.

Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.

Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.

Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.

“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya.   (Antaranews/faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved